POJOKSATU.id - Perlu diingat, honorer harus paham aturan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Gelombang 1 dan kapan harus membuat akun SSCASN.

Berdasarkan rilis resmi, hari ini Senin 30 September 2024 merupakan jadwal pengumuman seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Sementara pada Selasa 1 Oktober 2024, merupakan tanggal dimulainya pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga: POIN PENTING Pengadaan PPPK 2024, Kupas Tuntas dari KETENTUAN UMUM Hingga Proses SELEKSI, Pahami Sebelum PENDAFTARAN

Sebelum melakukan pendaftaran, para pelamar harus lebih dulu membuat akun SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.

Pertanyaannya, apakah honorer kategori 4 juga harus melakukan login dan membuat akun SSCASN?

Dan apakah harus sudah melakukan verval ijazah sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024?

Seperti diketahui, aada 4 kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024, yakni:

Baca Juga: LINK dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024, Pilihan Formasi dan Unggah Dokumen, Ikuti 5 LANGKAH PENTING, Simak Dulu dan DOWNLOAD Panduan Ini

1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan

4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)

Dalam surat BKN tersebut juga disebutkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam Gelombang 1 dan Gelombag 2.

Dimana pendaftaran Gelombang 1 hanya diperuntukkan bagi:

1. PPPK Tenaga Teknis (berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 467)

  • Eks THK II
  • Non ASN yang terdata dalam database BKN

Baca Juga: RESMI DIRILIS Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Urutan Pemenang, Urutan Pengisian Formasi dan Pemilik Afirmasi

Sementara untuk non ASN yang aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut, akan mengikuti pendaftaran pada Gelombang 2.

2. PPPK Guru (berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 468)

  • Guru Prioritas (P1)
  • Eks THK II
  • Non ASN yang terdata dalam database BKN

Sementara guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG Prajabatan, mengikuti pendaftaran pada Gelombang 2.

3. PPPK Tenaga Kesehatan (berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 469)

Baca Juga: ALHAMDULILAH Guru Swasta Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Ini yang harus Dilakukan

  • Bidan D-IV lulus 2023
  • Eks THK II
  • Non ASN terdata dalam database BKN (2022)

Sementara untuk non ASN yang aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut, akan mengikuti pendaftaran pada Gelombang 2.

Pertanyaan selanjutnya, apakah peserta yang masuk Gelombang 2 boleh membuat akun SSCASN pada Gelombang 1 atau pada 1 Oktober 2024?

Pertanyaan ini muncul karena banyaknya anggapan bahwa ketika tidak secepatnya membuat akun SSCASN, maka akan berakibat tidak akan mendapatkan formasi.

Baca Juga: HONORER Jangan Salah Catat PEMBAGIAN JADWAL SELEKSI PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 untuk PPPK Guru, Teknis dan Nakes, Ada yang 1 Oktober dan 17 Oktober

Sehingga banyak yang memutuskan untuk ikut membuat akun SSCASN pada 1 Oktober 2024.

Alasannya, tentu saja agar bisa lebih cepat dan tidak ketinggalan serta bisa kebagian formasi.

Dengan demikian, nantinya harapannya adalah bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

Lalu, seperti apa jawabannya?

Pertama, berdasarkan sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan, tidak ada atau tidak disebutkan aturan terkait kebolehan membuat akun SSCASN bagi peserta di luar ketentuan.

Maksudnya, memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa peserta gelombang 2 bisa atau tidaknya membuat akun SSCASN pada gelombang 1.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 RESMI Diumumkan BKN, Ini JADWAL LENGKAP Pelamar Prioritas Guru, Nakes dan Tenaga Non ASN yang Aktif

Kedua, jika memang ingin membuat akun di gelombang 1, maka harus siap dengan segala konsekuensinya.

Sebagai contoh seperti seleksi CPNS 2024 lalu.

Dimana memang ada larangan bagi pelamar PPPK 2024 untuk membuat akun SSCASN untuk pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena seleksi CPNS dan seleksi PPPK adalah dua hal yang berbeda.

Ketiga, jika bersikeras akan membuat akun pastikan hanya sampai dengan pencetakan kartu akun saja.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru BKN 26 September Terkait Seleksi PPPK 2024, Siap-siap Daftar

Jangan sampai melanjutkan proses pembuatan pada pemilihan formasi serta pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Perlu diingat sekali lagi, bisa saja ada konsekuensi yang muncul di kemudian hari jika tetap memaksakan untuk membuat akun.

Maka Anda perlu untuk mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah seluruh peserta seleksi PPPK 2024 harus atau diwajibkan melakukan verval ijazah?

Pertama, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa verval ijazah harus dilakukan seluruh pelamar.

Selain itu, verval ijazah juga tidak tercantum sebagai salah satu syarat seleksi PPPK 2024.

Kedua, aturan verfal ijazah ini hanya dijelaskan pada layanan Info GTK bagi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG

Ketiga, bahwa syarat verval ijazah bagi guru dan tendik itu juga tidak disebutkan secara spesifik di dalam KepmenPAN RB Nomor 468.

Artinya, memang tidak ada persyaratan secara khusus bahwa rekan-rekan guru harus verval ijazah dulu agar bisa mendaftar PPPK 2024.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Semoga penjelasan ini bisa diterima dan memberikan manfaat. Sukses untuk Anda yang melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 baik Gelombang 1 maupun Gelombang 2.***