POJOKSATU.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020, dengan tujuan memperbarui dan menyesuaikan kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas ASN.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Agustus 2024, dengan penyesuaian maksimal satu tahun bagi kepala daerah untuk mengadaptasi aturan di wilayah masing-masing.
Dalam aturan terbaru ini, ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas yang mencerminkan identitas, kedisiplinan, dan kewibawaan sebagai abdi negara.
Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup pakaian dinas harian, pakaian sipil lengkap, pakaian upacara, hingga seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Agar tidak menimbulkan keraguan, berikut jenis seragam ASN atau pakaian dinas yang diuraikan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Bab 1 Ketentuan Umum.
1. Pakaian Dinas Harian
- Terdiri dari pakaian khaki, kemeja putih, dan batik yang digunakan dalam aktivitas keseharian ASN.
- Hari pemakaian ditentukan secara jelas, seperti khaki untuk hari Senin dan Selasa, serta kemeja putih untuk hari Rabu.
2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
- Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
- PSL digunakan dalam acara kenegaraan, perjalanan dinas ke luar negeri, hingga pelantikan pejabat.
3. Pakaian Khusus: Termasuk pakaian untuk petugas lapangan dan seragam batik yang dikenakan pada hari-hari tertentu.
Aturan baru Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna menciptakan keseragaman dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Dengan begitu, PPPK sebagai bagian dari ASN, terikat dengan aturan pakaian dinas sebagaimana sudah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tersebut.
Pakaian Dinas PPPK
Beberapa poin penting dalam aturan baru yang relevan untuk PPPK adalah sebagai berikut:
- 1. Penggunaan Pakaian Dinas: PPPK sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib menggunakan pakaian dinas harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas upacara, dan pakaian seragam batik sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- 2. Atribut dan Kelengkapan Pakaian: PPPK juga harus menggunakan atribut seperti papan nama, lambang instansi, tanda pengenal, dan tanda jabatan sesuai dengan jabatan dan lingkup kerja mereka.
Ketentuan Penggunaan Seragam Harian
Berikut adalah ketentuan penggunaan seragam harian bagi ASN, termasuk PPPK, berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024:
1. Hari Senin dan Selasa:
- ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki:
- Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan PDH khaki kemeja lengan panjang atau pendek.
- Pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional menggunakan PDH khaki kemeja lengan pendek.
2. Hari Rabu:
- ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih.
- Sama seperti pada hari Senin dan Selasa, kemeja lengan panjang digunakan oleh pimpinan tinggi, dan lengan pendek digunakan oleh pejabat lainnya.
3. Hari Kamis dan Jumat:
- ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah.
- Pakaian khas daerah dapat digunakan sesuai ketentuan kepala daerah setempat.
4. Hari Sabtu (Untuk Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja):
- ASN diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Batik/Tenun/Lurik.
5. Hari Nasional atau Acara Tertentu:
- Pada acara kenegaraan, pelantikan, dan perjalanan dinas ke luar negeri, ASN dan PPPK diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) yang terdiri dari jas berwarna gelap, kemeja putih, dan dasi.
6. Hari Batik Nasional (2 Oktober):
- ASN menggunakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai bentuk penghormatan pada Hari Batik.
Ditegaskan, aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang jelas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN
Berdasarkan aturan baru, jenis atribut dalam pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi beberapa komponen penting yang harus dikenakan saat menggunakan pakaian dinas.
Berikut adalah jenis-jenis atribut yang diatur dalam peraturan tersebut:
- 1. Tanda Jabatan: Atribut yang menunjukkan posisi atau jabatan ASN di dalam struktur organisasi. Tanda jabatan ini dapat berupa tanda jabatan bahu, kerah, dan saku.
- 2. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI): Lencana ini digunakan sebagai simbol keanggotaan ASN dalam Korps Pegawai Republik Indonesia.
- 3. Papan Nama: Berfungsi untuk menampilkan identitas ASN, papan nama ini wajib dikenakan pada pakaian dinas harian maupun upacara.
- 4. Nama Satuan Kerja: Atribut ini menunjukkan instansi tempat ASN bertugas, baik di Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten atau kota.
- 5. Lambang Kementerian atau Pemerintah Daerah: Lambang ini harus digunakan sesuai dengan instansi tempat ASN bekerja, baik lambang Kementerian atau Pemerintah Daerah.
- 6. Tanda Pengenal: Digunakan untuk mengetahui identitas ASN secara resmi dalam melaksanakan tugas.
Pakaian dinas bagi ASN wanita yang berjilbab atau sedang hamil, dapat menyesuaikan model, termasuk penyesuaian jilbab dengan pakaian jas, kemeja putih, dan rok atau celana panjang.
Perbedaan dengan Aturan Lama
Secara umum, Permendagri Nomor 10 tahun 2024 ini tidak ada lagi pendikotomian antara PNS dan PPPK, semua disebut sebagai ASN, salah satunya PPPK menggunakan PIN KORPRI.
Permendagri ini juga tidak mengatur pemakaian seragam putih hitam pada hari Senin dan Selasa, tetapi menggunakan seragam khaki. Pemakaian seragam putih hitam kini berlaku bagi semua ASN di hari Rabu.
Aturan baru ini menambahkan jenis pakaian dinas, seperti pakaian khusus untuk perangkat daerah dan seragam batik, serta memberikan ketentuan lebih rinci untuk ASN wanita berjilbab dan hamil.
Untuk memperlajari secara detail aturan baru ini, silahkan klik: [Download Permendagri Nomor 10 tahun 2024] yang berisi tentang aturan, contoh model, atribut, kelengkapan untuk semua jenis seragam ASN disertai lengkap dengan gambarnya.
Perlu diperhatikan juga, dalam aturan terbaru ini, sanksi disiplin diterapkan bagi yang tidak mematuhi aturan, dan penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator penilaian perilaku kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ***




