POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE. 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengatur ketentuan pakaian dinas harian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Program Prioritas Kemenag tahun 2024, 11 PTKN ini akan Berubah Jadi Universitas
Surat edaran tentang seragam baru Kemenag ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan di kalangan pegawai serta memperkuat identitas Moderasi Beragama, salah satu program prioritas nasional.
Ketentuan Pakai Dinas Kemenag di Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin s.d. Selasa:
- Pria : Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
- Wanita : Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan
2. Hari Rabu s.d. Kamis:
- Pria : Kemeja Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
- Wanita : Menyesuaikan
3. Hari Jumat:
- Pria dan Wanita : Menyesuaikan
4. Pakaian Seragam Batik Korpri
- a. Setiap hari besar nasional; dan
- b. rapat-rapat pertemuan dan acara yang diselenggarakan oleh Korpri
Untuk melihat ketentuan lebih lengkap, berikut akses untuk: [SURAT EDARAN PAKAIAN DINAS HARIAN KEMENAG]
Untuk memastikan penerapan yang efektif, pegawai diminta untuk mematuhi ketentuan ini dan menyesuaikannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Pihak Kemenag juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua pegawai mengikuti ketentuan pakaian dinas yang baru.
Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan seluruh pegawai ASN di Kemenag dapat lebih menunjukkan identitas dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai moderasi beragama serta memperkuat solidaritas di lingkungan kerja. ***




