POJOKSATU.id, APARATUR Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) mendapat kabar menggembirakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Ini setelah sebanyak 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) ASN Kemenag telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB.

Persetujuan kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF untuk ASN Kemenag ditandai dengan penyerahan surat penetapan formasi oleh Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Rencananya Gaji PNS Bakal Naik, Tunggu Pidato Presiden 16 Agustus Mendatang

"Ini hari yang bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag. Penetapan Kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, Alhamdulilaah telah kita terima dari Menteri PANRB, melalui Bapak Plt. Deputi SDM Aparatur dan timnya," ujar M. Ali Ramdhani.

"Kita patut berterima kasih kepada Gusmen (Menagdan Bapak Menteri PANRB yang telah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag,” sambungnya.

M. Ali Ramdhani menyampaikan, saat ini Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola.

"Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Usah Spekulasi, Airlangga Mundur Alasannya Sangat Pribadi, Sudah Bicara ke Keluarga dan Jokowi

Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja berharap penetapan persetujuan formasi JF ini menjadi awal baru bagi Kemenag.

"Kita berharap penetapan persetujuan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena kita ketahui saat ini 70 persen lebih komposisi ASN itu merupakan Jabatan Fungsional," tutur Aba.

"Ini juga yang ke depan akan terjadi di Kemenag. Para pejabat fungsional ini menjadi tulang punggung, penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag. Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak. Kami mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama," lanjutnya.

Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi mengungkapkan Penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan, proses ini harus dilakukan dengan cermat, menghitung berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.

Baca Juga: Terbukti Memeras, Mantan Kepala Badan Pengawas Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Wawan berharap formasi ini dapat dioptimalkan dengan tepat dapat segera ditindaklanjuti untuk para JF.

Wawan dalam kesempatan tersebut juga menginformasikan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya.

"Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional untuk tahun 2025, agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya meningkat kesejahteraannya," tuturnya.

Berikut 15 JF yang Formasi Telah Disetujui;

1. Analis Kebijakan
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
5. Pamong Budaya
6. Penata Laksana Barang
7. Pengawas Sekolah
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9. Penghulu
10. Penyuluh Hukum
11. Pranata Keuangan APBN
12. Pranata Komputer
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
14. Pustakawan
15. Statistisi​​​​​​​. ***