POJOKSATU.ID - Angin segar menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agustus 2024 ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus mendatang.
Beredar informasi yang mengatakan jika salah satu pidato kenegaraan yang akan disampaikan Presiden Jokowi adalah rencana kenaikan gaji PNS, anggota polisi dan TNI serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rencanya Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji ASN 2025 pada 16 Agustus mendatang.
Baca Juga: Terbukti Memeras, Mantan Kepala Badan Pengawas Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Pengumuman tersebut dilakukan saat Pidato Presiden pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata mengatakan jika penyesuaian gaji ASN ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lain.
"Kita tunggu tanggal 16 Agustus nanti ya," ujar Isa.
Baca Juga: Era SEVENTEEN Tak Bisa Tampil Full, Jeonghan Segera Jalani Wajib Militer, Jun Berkarir di Tiongkok
Akan Disampaikan Prabowo Subianto
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS tahun 2025 akan disampaikan melalui Prabowo Subianto.
"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikannya," kata Sri Mulyani.
Penyesuaian Gaji Dalam Kebijakan Fiskal
Rencananya, penyesuaian gaji ASN tahun 2025 akan tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025 edisi Pemuktahiran.
Baca Juga: Ini Duduk Masalah Penyebab Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ampera
Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan jika arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada penyesuaian gaji ASN.
Dituliskan, fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.
Ha ini dilakukan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
Daftar gaji PNS tahun 2024
PNS Golongan I A : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
PNS Golongan I B : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
PNS Golongan I C : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
PNS Golongan I D : Rp1.999.944 - Rp2.901.420
PNS Golongan II A : Rp2.183.976 - Rp3.643.488
PNS Golongan II B : Rp2.385.072 - Rp3.797.604
PNS Golongan II C : Rp2.485.944 - Rp3.958.200
PNS Golongan II D : Rp2.591.136 - Rp4.125.600
PNS Golongan III A : Rp2.785.752 - Rp4.575.312
PNS Golongan III B : Rp2.903.580 - Rp4.768.848
PNS Golongan III C : Rp3.026.484 - Rp4.970.592
PNS Golongan III D : Rp3.154.464 - Rp5.180.760
PNS Golongan IV A : Rp3.287.844 - Rp5.400.000
PNS Golongan IV B : Rp3.426.948 - Rp5.628.420
PNS Golongan IV C : Rp3.571.884 - Rp5.866.452
PNS Golongan IV D : Rp3.722.976 - Rp6.114.636
PNS Golongan IV E : Rp3.880.548 - Rp6.373.296.***




