POJOKSATU.id - Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu diketahui dan dipahami kembali aturan seragam dinas dan atribut yang digunakan.

Meski sekilas sama, seragam dinas dan atribut PPPK memiliki perbedaan signifikan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), meskipun keduanya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengacu pada aturan seragam dinas PPPK dan atribut yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan secara rinci penggunaannya.

Seragam yang digunakan oleh PPPK terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI dan PDH berupa batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Baca Juga: Jadwal MOOC dan Orientasi Klasikal PPPK, Siapkan Seragam SESUAI ATURAN, Bukan Dianggap CUTI, Jangan Lupa ABSENSI

Penerapannya dalam keseharian misalnya, pada hari Senin hingga Rabu seragam PPPK terdiri dari pasangan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam.

Di hari yang hampir bersamaan yaitu pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan seragam berwarna khaki.

Sehingga bisa disebutkan bahwa PPPK sebenarnya tidak menggunakan seragam berwarna khaki.

Sedangkan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan oleh tenaga PPPK pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Artinya, PDH dalam konteks pakaian dinas memang mencakup tiga varian, yaitu PDH berwarna khaki, PDH berbahan batik, tenun, lurik, atau akaian khas daerah, serta PDH berupa kemeja putih dengan rok atau celana hitam.

Baca Juga: Ini Aturan Seragam Sekolah 2024 Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Model PDH yang dikenakan oleh setiap pejabat daerah juga dapat berbeda-beda, tergantung pada statusnya sebagai pegawai pemerintah.

Detailnya begini, pakaian dinas PDH berwarna khaki dengan kemeja lengan pendek/panjang digunakan hanya untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, begitu pula dengan varian PDH khaki bermodel safari.

Sedangkam PDH warna khaki kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pelaksana, pejabat fungsional, dan pejabat dalam jabatan pengawas.

Secara khusus, aturan seragam PPPK tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di pasal 13, yang menyebutkan bahwa:

Baca Juga: Link Cek Pencairan Dana TPG Triwulan I di Kas Umum Daerah Seluruh Indonesia Lengkap Tutorial, Resmi dari Kemenkeu

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

Sedangkan PDH berupa batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Keluarkan SE Study Tour Sekolah, Dilarang Keluar Kota! Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Dalam kesempatan tertentu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan penggunaan ketentuan khusus hanya digunakan untuk:

  • Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
  • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • Upacara hari besar nasional; dan
  • Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
  • Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
  • Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Selain perbedaan pada seragam, atribut yang digunakan oleh PPPK dengan PNS juga dibedakan. Secara rinci atribut seragam PPPK tersebut terdiri adalah sebagai berikut:

  • Papan nama; dan
  • Tanda pengenal

Sedangkan atribut pakaian dinas untuk PNS yang terdiri dari:

  • Tanda jabatan bagi pejabat struktural
  • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
  • Papan nama
  • Nama satuan kerja atau perangkat daerah
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
  • Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
  • Tanda pengenal

Baca Juga: Daftar Daerah di Banten, Jakarta, dan Jabar Sudah Dapat Transfer Dana TPG Triwulan I per Senin 13 Mei 2024, Cek Rekening Sekarang

Bagi PNS, pakaian dinas PNS yang berlaku di lingkungan Kementerian memiliki beberapa jenis, yaitu:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH)
  • Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
  • Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Sedangkan pakaian dinas PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, terdiri dari:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH)
  • Pakaian Siang Daerah (PSD)
  • Pakaian Dinas Lokal (PDL) pada perangkat daerah tertentu
  • Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI

Baca Juga: UPDATE BERTAMBAH Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Mulai Senin 13 Mei 2024: Jateng, Jatim, Sumut dan Sultra

Pakaian dinas PNS bagi pegawai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri jenis seragam sebagai berikut.

  • Pakaian Dinas Harian (PDH)
  • Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
  • Pakaian Dinas Lokal (PDL) pada perangkat daerah tertentu
  • Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah
  • Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurah

Pemahaman mengenai aturan seragam dan atribut dengan benar sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, menggambarkan kedisiplinan sebagai ASN selain membedakan identitas PPPK dengan seragam PNS, sebagai unsur ASN yang berbeda. ***