POJOKSATU.id - Daftar daerah siap lakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024 bertambah.

Kali ini dalam artikel ini, adalah update pencairan TPG Triwulan I di 4 provinsi.

Keempat provinisi yang akan mulai mencairkan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024 itu yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera utara dan Sulawesi Tenggara.

Nantinya TPG tersebut akan langsung ditransferkan ke masing-masing rekening guru.

Baca Juga: TENANG TPG Triwulan I 2024 Kode 16 Info GTK DIJAMIN Tunjangan Sertifikasi Tetap Bisa Cair, INI SYARATNYA

Seperti diketahui bersama, pencairan sejatinya dijadwalkan pada April 2024.

Akan tetapi menilik pada pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan sampai ke rekening guru selalu mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Terbaru, pencairan dan penyaluran akan dilakukan pada Mei 2024 atau setelah lebaran.

Namun rencana tersebut lagi-lagi tidak bisa dilaksanakan karena berbagai alasan.

Baca Juga: 5 Poin Penting Siaran Pers Terbaru Kemdikbudristek soal Keterlambatan Pencairan TPG Triwulan I 2024, Pemda Jangan Diem Bae

Termasuk salah satunya adalah proses pendataan guru yang memenuhi syarat sebagaimana dalam data akun Info GTK.

Namun yang tidak kalah penting adalah proses transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Untuk proses pada tahap ini memang dibutuhkan waktu dengan mekanisme yang tidak mudah atau berjenjang karena tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sementara penyaluran TPG ke rekening guru baru bisa dilakukan setelah dana tersebut masuk ke kas umum daerah.

Di sisi lain, pada awal Mei, terdapat libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri.

Yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nah, libur nasional dan cuti bersama itulah yang tentu mempengaruhi proses transfer.

Karena proses transfer hanya bisa dilakukan melalui proses perbankan.

Baca Juga: Keterlambatan TPG Berulang Terus, BIKIN GREGET! Bu Nunuk Deadline Pemda 14 Hari Kerja Sejak Diterima Rekening Kas Umum Daerah, FGBSN Buka Suara

Sedangkan sektor perbankan juga mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui 3 SKB tersebut.

 

Ditarget 14 hari kerja

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani menyatakan Kemdikbudristek tengah melakukan percepatan pencairan TPG Triwulan I yang mengalami keterlambatan.

Prof Nunuk menyampaikan, Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Baca Juga: Bukan TPG, Insentif GBPNS Batch 2 Sudah Cair 9 Mei, Guru Honorer Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Segini

Atas keterlambatan pencairan TPG Triwulan I itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Adapun waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah 14 hari kerja sejak dana TPG sudah diteria melalui kas umum daerah.

Prof Nunuk juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan.

Tidak ketinggalan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi guru.

Sampai dengan pekan kedua Mei 2024, Prof Nunuk mengungkap baru 26 pemerintah daerah yang telah menyalurkan TPG ke rekening guru.

Sementara 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Sedangkan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum Daerah.

Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Baca Juga: Bagi TPG Triwulan I Belum Cair, Ini yang harus Dilakukan Saran dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, Guru jangan Diam

Prof Nunuk juga meminta satuan pendidikan agar memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Jika memang memenuhi syarat maka otomatis akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG.

"Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tandasnya.

 

Daftar Daerah Lakukan Pencairan Mulai Senin 13 Mei 2024

Sebagai informasi, daftar daerah yang siap lakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024 ini didasarkan pada rilis resmi.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Siap-siap Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Senin 13 Mei 2024, Info GTK Sudah Valid

Yakni sebagaimana rilis melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

Dimana dana TPG telah ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah.

Seperti disebutkan di atas, dalam artikel ini, terdapat 4 provinsi yang siap melakukan pencairan pada 13 Mei 2024.

Keempatnya yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara daan Sulawesi Tenggara.

Perlu diketahui di keempat provinisi ini merupakan daerah yang sudah mendapat transfer dari kas negara.

Artinya dana TPG sudah ada di kas daerah dan tinggal proses penyaluran ke rekening masing-masing guru.

Berikut ini daftar daerahnya:


Jawa Tengah

1. Kabupaten Banjarnegara

2. Kabupaten Banyumas

3. Kabupaten Batang

4. Kabupaten Blora

5. Kabupaten Boyolali

6. Kabupaten Brebes

7. Kabupaten Cilacap

8. Kabupaten Demak

9. Kabupaten Grobogan

10. Kabupaten Jepara

11. Kabupaten Karanganyar

12. Kabupaten Kebumen

13. Kabupaten Kendal

14. Kabupaten Klaten

15. Kabupaten Kudus

16. Kabupaten Magelang

17. Kabupaten Pati

18. Kabupaten Pekalongan

19. Kabupaten Pemalang

20. Kabupaten Purbalingga

21. Kabupaten Purworejo

22. Kabupaten Rembang

23. Kabupaten Semarang

24. Kabupaten Sragen

25. Kabupaten Sukoharjo

26. Kabupaten Tegal

27. Kabupaten Temanggung

28. Kabupaten Wonogiri

29. Kabupaten Wonosobo

30. Kota Magelang

31. Kota Pekalongan

32. Kota Salatiga

33. Kota Semarang

34. Kota Surakarta

35. Kota Tegal

 

Jawa Timur

1. Ponorogo (SMK)

2. Provinsi Jawa Timur (SMK)

3. Malang (SMA)

4. Mojokerto

5. Magetan (SMA)

6. Tuban (SMA)

7. Pacitan (SMK)

8. Lumajang

9. Banyuwangi (SMA)

10. Jember

11. Surabaya

12. Gresik (SMK)

13. Situbondo

14. Sumenep

 

Sumatera Utara

1. Kabupaten Asahan

2. Kabupaten Deli Serdang

3. Kabupaten Tanah Karo

4. Kabupaten Labuhan Batu

5. Kabupaten Langkat

6. Kabupaten Mandailing Natal

7. Kabupaten Nias

8. Kabupaten Simalungun

9. Kabupate Tapanuli Selatan

10. Kabupaten Tapanuli Tengah

11. Kabupaten Tapanuli Utara

12. Kabupaten Toba Samosir

13. Kota Binjai

14. Kota Medan

15. Kota Pematang Sianta

16. Kota Sibolga

17. Kota Tanjung Balai

18. Kota Tebing Tinggi

19. Kota Padang Sidempuan

20. Kota Phakphak Barat

21. Kabupaten Nias Selatan

22. Kabupaten Humbang Hasundutan

23. Kabupaten Samosir

24. Kabupaten Serdang Bedagai

25. Kabupaten Batubara

26. Kabupaten Padang Lawas Utara

27. Kabupaten Padang Lawas

 

Sulawesi Tenggara

1. Provinsi Sulawesi Tenggara

2. Kabupaten Muna

3. Kabupaten Muna Barat

4. Kabupaten Wakatobi

5. Kabupaten Buton Selatan

6. Kabupaten Konawe Kepulauan

7. Kabupaten Kolaka Utara

8. Kabupaten Konawe

9. Kabupaten Konawe Selatan

10. Kabupaten Konawe Utara

11. Kabupaten Buton Utara

12. Kabupaten Kolaka Timur

13. Kabupaten Buton Tengah

14. Kabupaten Bombana

15. Kabupaten Kolaka

16. kota Bau-bau

17. Kota Kendari

18. Kabupaten Buton

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa daftar daerah siap lakukan pencairan mulai Senin 13 Mei 2024 ini didapat didasarkan rilis resmi laman Kementerian Keuangan, sampai Sabtu 11 Mei 2024.

Dimana Kementerian Keuangan telah mentransfer dana TPG dari kas negara ke kas umum daerah.

Dengan demikian, dipastikan bahwa dana TPG Triwulan I saat ini sudah ada di rekening pemerintah daerah masing-masing.

Jika menilik pada pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, pemerintah daerah diberi tenggat waktu paling lambat 14 har kerja untuk melakukan penyaluran ke rekening guru masing-masing.

Sehingga Anda tinggal menunggu proses pencairan dan penyaluran.

Ada baiknya Anda lakukan pengecekan secara rutin dan berkala pada saldo rekening Anda.

Demikian informasi update bertambah daftar daerah lakukan pencairan TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024 di Jateng, Jatim, Sumut dan Sultra.***