POJOKSATU.id - Daftar daerah siap lakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024 bertambah.
Kali ini dalam artikel ini, adalah update pencairan TPG Triwulan I di 4 provinsi.
Keempat provinisi yang akan mulai mencairkan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024 itu yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera utara dan Sulawesi Tenggara.
Nantinya TPG tersebut akan langsung ditransferkan ke masing-masing rekening guru.
Seperti diketahui bersama, pencairan sejatinya dijadwalkan pada April 2024.
Akan tetapi menilik pada pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan sampai ke rekening guru selalu mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Terbaru, pencairan dan penyaluran akan dilakukan pada Mei 2024 atau setelah lebaran.
Namun rencana tersebut lagi-lagi tidak bisa dilaksanakan karena berbagai alasan.
Termasuk salah satunya adalah proses pendataan guru yang memenuhi syarat sebagaimana dalam data akun Info GTK.
Namun yang tidak kalah penting adalah proses transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.
Untuk proses pada tahap ini memang dibutuhkan waktu dengan mekanisme yang tidak mudah atau berjenjang karena tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sementara penyaluran TPG ke rekening guru baru bisa dilakukan setelah dana tersebut masuk ke kas umum daerah.
Di sisi lain, pada awal Mei, terdapat libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri.
Yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nah, libur nasional dan cuti bersama itulah yang tentu mempengaruhi proses transfer.
Karena proses transfer hanya bisa dilakukan melalui proses perbankan.
Sedangkan sektor perbankan juga mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui 3 SKB tersebut.
Ditarget 14 hari kerja
Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani menyatakan Kemdikbudristek tengah melakukan percepatan pencairan TPG Triwulan I yang mengalami keterlambatan.
Prof Nunuk menyampaikan, Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Atas keterlambatan pencairan TPG Triwulan I itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Adapun waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah 14 hari kerja sejak dana TPG sudah diteria melalui kas umum daerah.
Prof Nunuk juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan.
Tidak ketinggalan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi guru.
Sampai dengan pekan kedua Mei 2024, Prof Nunuk mengungkap baru 26 pemerintah daerah yang telah menyalurkan TPG ke rekening guru.
Sementara 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Sedangkan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum Daerah.
Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.
Prof Nunuk juga meminta satuan pendidikan agar memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Jika memang memenuhi syarat maka otomatis akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG.
"Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tandasnya.
Daftar Daerah Lakukan Pencairan Mulai Senin 13 Mei 2024
Sebagai informasi, daftar daerah yang siap lakukan pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024 ini didasarkan pada rilis resmi.
Yakni sebagaimana rilis melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Dimana dana TPG telah ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah.
Seperti disebutkan di atas, dalam artikel ini, terdapat 4 provinsi yang siap melakukan pencairan pada 13 Mei 2024.
Keempatnya yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara daan Sulawesi Tenggara.
Perlu diketahui di keempat provinisi ini merupakan daerah yang sudah mendapat transfer dari kas negara.
Artinya dana TPG sudah ada di kas daerah dan tinggal proses penyaluran ke rekening masing-masing guru.
Berikut ini daftar daerahnya:
Jawa Tengah
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Karanganyar
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kudus
16. Kabupaten Magelang
17. Kabupaten Pati
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Pemalang
20. Kabupaten Purbalingga
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Rembang
23. Kabupaten Semarang
24. Kabupaten Sragen
25. Kabupaten Sukoharjo
26. Kabupaten Tegal
27. Kabupaten Temanggung
28. Kabupaten Wonogiri
29. Kabupaten Wonosobo
30. Kota Magelang
31. Kota Pekalongan
32. Kota Salatiga
33. Kota Semarang
34. Kota Surakarta
35. Kota Tegal
Jawa Timur
1. Ponorogo (SMK)
2. Provinsi Jawa Timur (SMK)
3. Malang (SMA)
4. Mojokerto
5. Magetan (SMA)
6. Tuban (SMA)
7. Pacitan (SMK)
8. Lumajang
9. Banyuwangi (SMA)
10. Jember
11. Surabaya
12. Gresik (SMK)
13. Situbondo
14. Sumenep
Sumatera Utara
1. Kabupaten Asahan
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Kabupaten Tanah Karo
4. Kabupaten Labuhan Batu
5. Kabupaten Langkat
6. Kabupaten Mandailing Natal
7. Kabupaten Nias
8. Kabupaten Simalungun
9. Kabupate Tapanuli Selatan
10. Kabupaten Tapanuli Tengah
11. Kabupaten Tapanuli Utara
12. Kabupaten Toba Samosir
13. Kota Binjai
14. Kota Medan
15. Kota Pematang Sianta
16. Kota Sibolga
17. Kota Tanjung Balai
18. Kota Tebing Tinggi
19. Kota Padang Sidempuan
20. Kota Phakphak Barat
21. Kabupaten Nias Selatan
22. Kabupaten Humbang Hasundutan
23. Kabupaten Samosir
24. Kabupaten Serdang Bedagai
25. Kabupaten Batubara
26. Kabupaten Padang Lawas Utara
27. Kabupaten Padang Lawas
Sulawesi Tenggara
1. Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Kabupaten Muna
3. Kabupaten Muna Barat
4. Kabupaten Wakatobi
5. Kabupaten Buton Selatan
6. Kabupaten Konawe Kepulauan
7. Kabupaten Kolaka Utara
8. Kabupaten Konawe
9. Kabupaten Konawe Selatan
10. Kabupaten Konawe Utara
11. Kabupaten Buton Utara
12. Kabupaten Kolaka Timur
13. Kabupaten Buton Tengah
14. Kabupaten Bombana
15. Kabupaten Kolaka
16. kota Bau-bau
17. Kota Kendari
18. Kabupaten Buton
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa daftar daerah siap lakukan pencairan mulai Senin 13 Mei 2024 ini didapat didasarkan rilis resmi laman Kementerian Keuangan, sampai Sabtu 11 Mei 2024.
Dimana Kementerian Keuangan telah mentransfer dana TPG dari kas negara ke kas umum daerah.
Dengan demikian, dipastikan bahwa dana TPG Triwulan I saat ini sudah ada di rekening pemerintah daerah masing-masing.
Jika menilik pada pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, pemerintah daerah diberi tenggat waktu paling lambat 14 har kerja untuk melakukan penyaluran ke rekening guru masing-masing.
Sehingga Anda tinggal menunggu proses pencairan dan penyaluran.
Ada baiknya Anda lakukan pengecekan secara rutin dan berkala pada saldo rekening Anda.
Demikian informasi update bertambah daftar daerah lakukan pencairan TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024 di Jateng, Jatim, Sumut dan Sultra.***




