POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I sampai saat ini belum merata di semua daerah.

Ada sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan TPG Triwulan I tapi masih banyak yang belum melakukan pencairan dan penyaluran.

Kondisi ini tentu saja jadi pertanyaan besar bagi guru yang sudah sangat mengharapkan penghasilan tambahan tersebut.

Apalagi nilainya yang cukup lumayan sehingga sangat membantu keuangan dan ekonomi keluarga.

Baca Juga: Bukan TPG, Insentif GBPNS Batch 2 Sudah Cair 9 Mei, Guru Honorer Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Segini

Perlu diketahui, sejatinya pencairan tunjangan profesi guru triwulan I ini bisa mulai dilakukan pada awal Mei 2024.

Akan tetapi ada beberapa penyebab dan kendala yang membuat pencairan menjadi terlambat atau tertunda.

Salah satu penyebabnya adalah bahwa di pekan pertama dan kedua Mei terdapat libur nasional.

Yang kemudian disusul dengan cuti bersama.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Siap-siap Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Senin 13 Mei 2024, Info GTK Sudah Valid

Libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada SKB 3 menteri.

Akibatnya proses pencairan pun menjadi tersendat. Tapi ini bukan berarti TPG tidak bisa cair.

Namun lebih dikarenakan proses perbankan yang memang juga mengikuti libur nasional dan cuti bersama.

Sehingga bank yang ditunjuk pun dipastikan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri tersebut.

Kondisi ini tentu saja membuat proses perbankan yang tengah berjalan jadi terhenti sementara.

Akibatnya, proses pencairan dan penyaluran TPG Triwulan I menjadi terlambat dari jadwal yang sudah direncanakan.

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, pada Kamis 9 Mei 2024, menjelaskan mekanisme pencairan tunjangan profesi guru diawali dengan transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Setelah dana masuk ke kas umum daerah, selanjutnya pemerintah daerah harus langsung melakukan pencairan TPG yang menjadi hak guru.

Baca Juga: Edaannn...Sudah Minggu Kedua Mei tapi 223 Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Ini loh Daftarnya

Penyaluran langsung dilakukan dengan mentransfer TPG tersebut ke rekening masing-masing guru penerima, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Karena itu, Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah segera menyalurkan TPG Triwulan I dalam tempo 14 hari kerja setelah dana masuk ke rekening kas umum daerah.

"Kami secara konsisten terus mengawasi proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan proses penyaluran tunjangan profesi guru lancar," ungkap Prof Nunuk.

Selain itu, Ditjen GTK akan terus memastikan penyaluran tunjangan profesi guru bisa berjalan lancar di masa mendatang dan tidak ada keterlambatan pencairan.

Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan I Belum Dibayar? Ini loh Penyebabnya, Dibongkar Langsung Prof Nunuk Suryani

"Untuk mencegah masalah serupa kami mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk verifikasi dan validasi," jelas dia.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat, otomatis diajukan kepada operator pemda sebagai calon penerima TPG.

Dikutip dari laman resminya, Kemdikbudristek menggunakan Dapodik sebagai sarana untuk memberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG).

Kedua tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun guru non ASN.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan harus menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Baru 26 Pemda

Prof Nunuk juga mengungkap bahwa sampai dengan minggu kedua Mei 2024, baru 25 pemerintah daerah saja yang sudah menyalurkan TPG Triwulan I ke rekening masing-masing guru.

Sedangkan sebanyak 297 pemerintah daerah saat ini masih dalam proses penyaluran.

Sementara sebanyak 223 pemda sampai saat ini belum bisa menyalurkan dana TPG.

Dijelaskan bahwa 223 pemda tersebut saat ini tengah dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pemberian Tambahan 100 Persen 1 Bulan TPG untuk Guru, Pasca-Lebaran Sudah Ada Daerah yang Cair?

"Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” bebernya.

Semoga saja pemerintah daerah yang belum melakukan pencairan TPG Triwulan I bisa secepatnya menuntaskan proses ini karena sudah sangat ditunggu guru.***