POJOKSATU.id - Sampai minggu kedua Mei 2024 ternyata ada 223 pemda atau pemerinta daerah belum cairkan TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru.

Jumlah tersebut tentu cukup mencengangkan lantaran TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru semestinya diberikan pada April 2024, setelah Lebaran 2024.

Akan tetapi faktanya, TPG di daerah-daerah ini ternyata masih belum dibayarkan oleh pemerinta daerah.

Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni mencapai ratusan.

Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan I Belum Dibayar? Ini loh Penyebabnya, Dibongkar Langsung Prof Nunuk Suryani

Hal ini tentu saja cukup membuat guru-guru di daerah tersebut kesal dan uring-uringan.

Tidak sedikit guru yang mengunggah kekesalannya melalui berbagai akun media sosial.

Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis 9 Mei 2024, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mengungkap, sampai minggu kedua Mei, baru 26 pemda yang sudah menyalurkan TPG Triwulan I ke rekening guru.

Sedangkan sebanyak 297 pemerintah daerah saat ini masih dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pemberian Tambahan 100 Persen 1 Bulan TPG untuk Guru, Pasca-Lebaran Sudah Ada Daerah yang Cair?

“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG," ungkap Prof Nunuk Suryani.

Dengan demikian, pencairan tunjangan profesi guru di 223 pemda tersebut telat dari jadwal yang semestinya.

Dijelaskan bahwa 223 pemda tersebut saat ini tengah dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

"Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” bebernya.

Yang harus dilakukan pemda untuk mempercepat pembayaran adalah memperbarui atau mengupdate Dapodik oleh satuan pendidikan.

Ditambah mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.

Jika guru tersebut telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG.

"Agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” jelas dia.

 

Guru Honorer Dapat TPG Setara PNS

Sementara, dikutip PojokSatu.id dari channel Youtube Zona Guru, akan ada sejumlah daerah yang akan melakukan pencairan TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga: KABAR BAIK UPDATE TUNJANGAN SERTIFIKASI, Status Info GTK Kode 02 TPG TW I Tetap Bisa Cair, Ini yang harus Dilakukan

Hal tersebut didasarkan pada data melalui Info GTK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru untuk PPPK sebesar 1 kali gaji, disesuaikan dengan SK pengangkatan pertama kali.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Adapun tunjangan provesi guru untuk honorer atau non ASN dibagi dua.

Baca Juga: Solusi Tunjangan Sertifikasi TPG TW I Info GTK Masih Kode 16 Lengkap Update Daftar Daerah Sudah Cair, Cek Rekening Anda

Yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang sampai saat ini belum memiliki SK Inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.

 

Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG

Seperti yang disinggung Prof Nunuk bahwa teknis pembayaran TPG dimulai dari transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.

Selanjutnya oleh pemerintah daerah barulah disalurkan ke masing-masing rekening guru yang telah memenuhi syarat.

Nah, salah satu kendala pencairan tidak bisa dilaksanakan pekan ini adalah karena adanya libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri.

Adapun libur pekan ini adalah libur Kenaikan Yesus Kristus ditambah cuti bersama. Hal inilah yang berimbas pada pelayanan perbankan.

Baca Juga: SELAMAT Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Gaji 13 dan TPG TW 1 pada Bulan Ini CAIR BISA Rp15 JUTAAN!

Berikut ini daftar pemda yang telah mencairkan TPG Triwulan I sampai Minggu pertama Mei 2024 dikutip Pojoksatu.id dari channel Youtube Zona Guru:

1. Kabupaten Muara Enim

2. Kabupaten Maluku Tengah (SMK)

3. Lamongan (SMA)

4. Kabupaten Sukoharjo (TK)

5. Klaten (Kepala Sekolah, non PNS)

6. Kabupaten Ponorogo (SMK)

7. Kabupaten Bekasi (SMA, non PNS)

8. Kabupaten Tangerang (SMP)

9. Provinsi Jawa Timur (SMK)

10. Malang, Jawa Timur (SMA)

11. Mojokerto

12. Kabupaten Pacitan (SMK)

13. Magetan (SMA)

14. Kabupaten Lumajang

15. Tuban (SMA)

16. Kabupaten Jember

17. Banyuwangi (SMA)

18. Konawe Selatan, Sulawesi Utara (SD)

19. Morowali

20. Kabupaten Lebak, Banten

21. Kabupaten Bogor (SMK, non PNS)

22. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (SMA, non ASN)

23. Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

24. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

25. Kabupaten Gorontalo

26. Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

27. Palu, Sulawesi Tengah

28. Kabupaten Keerom, Papua

29. Sumatera Selatan (SMA)

30. Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (SMP)

31. Padang Pariaman, Sumatera Barat

32. Kota Jayapura, Papua

33. Surabaya, Jawa Timur

34. Kabupaten Wonogiri

35. Kudus (non PNS/SMP-BRI)

36. Jepara (non PNS TK)

37. Pemalang

38. Palu (TK)

39. Makassar

40. Jawa Timur (Mandiri)

41. Gresik (SMK/BNI)

42. Bali (non ASN/SD-BNI)

43. Banjarmasin (non PNS/SMP-BNI)

44. Sulawesi Selatan

45. Tanjung Morawa (PNS/SMP-BNI)

46. Bandung (non PNS/SMA-BNI)

47. Padang (non PNS/TK)

48. Sulawesi Utara (non PNS/TK)

49. Sumedang (non ASN)

50. Kabuapten Meranti

51. Lampung Selatan (SD)

52. Pati (non PNS/TK)

53. Sumenep

54. Semarang

55. Pandeglang, Banten

56. Sumbawa

57. Bogor (PNS/SD)

58. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (SD)

59. Sinjai, Sulawesi Selatan

60. Kota Depok

61. Kabupaten Ogan Komering Ilir (SMP)

62. Kabupaten Semau

63. Kabupaten Raijua

64. Kabupaten TTU

65. Manggarai Timur (non PNS)

66. Alor (non PNS)

67. Rote

68. Bantaeng

69. Poso, Sulawesi Selatan

70. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

71. Waykanan

72. Jambi

73. Ringsewu (TK)

74. Lampung Tengah (non PNS/SMP)

75. Lampung Selatan (non PNS/TK)

76. Jawa Tengah (non ASN/TK)

77. Brebes (non PNS/SMK)

78. Kebumen (TK)

79. Bandar Lampung (TK)

80. Grobogan (non PNS/SMK)

81. Parepare (PNS/TK dan PAUD)

82. Kabupaten Kuansing (SD)

83. Bulukumba, Sulawesi Selatan

84. Toraja Utara

85. Bali

86. Bontang

87. Musi Rawas

88. Bukittinggi

Dengan demikian, ada 2 kemungkinan manakala nama daerah Anda tidak tercantum dalam daftar 88 daerah yang telah mencairkan TPG Triwulan I.

Pertama, bisa jadi termasuk dalam 297 pemerintah daerah yang saat ini masih dalam proses penyaluran.

Baca Juga: TENANG TPG Triwulan I 2024 Kode 16 Info GTK DIJAMIN Tunjangan Sertifikasi Tetap Bisa Cair, INI SYARATNYA

Kedua, atau malah termasuk dalam 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG sebagaimana pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Akan tetapi berdasarkan informasi, akan ada sejumlah daerah yang akan mencairkan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024. Sebaiknya ditunggu saja.***