POJOKSATU.id - Sampai minggu kedua Mei 2024 ternyata ada 223 pemda atau pemerinta daerah belum cairkan TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru.
Jumlah tersebut tentu cukup mencengangkan lantaran TPG Triwulan I atau tunjangan profesi guru semestinya diberikan pada April 2024, setelah Lebaran 2024.
Akan tetapi faktanya, TPG di daerah-daerah ini ternyata masih belum dibayarkan oleh pemerinta daerah.
Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni mencapai ratusan.
Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan I Belum Dibayar? Ini loh Penyebabnya, Dibongkar Langsung Prof Nunuk Suryani
Hal ini tentu saja cukup membuat guru-guru di daerah tersebut kesal dan uring-uringan.
Tidak sedikit guru yang mengunggah kekesalannya melalui berbagai akun media sosial.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis 9 Mei 2024, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mengungkap, sampai minggu kedua Mei, baru 26 pemda yang sudah menyalurkan TPG Triwulan I ke rekening guru.
Sedangkan sebanyak 297 pemerintah daerah saat ini masih dalam proses penyaluran.
“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG," ungkap Prof Nunuk Suryani.
Dengan demikian, pencairan tunjangan profesi guru di 223 pemda tersebut telat dari jadwal yang semestinya.
Dijelaskan bahwa 223 pemda tersebut saat ini tengah dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.
"Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” bebernya.
Yang harus dilakukan pemda untuk mempercepat pembayaran adalah memperbarui atau mengupdate Dapodik oleh satuan pendidikan.
Ditambah mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.
Jika guru tersebut telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG.
"Agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” jelas dia.
Guru Honorer Dapat TPG Setara PNS
Sementara, dikutip PojokSatu.id dari channel Youtube Zona Guru, akan ada sejumlah daerah yang akan melakukan pencairan TPG Triwulan I pada Senin 13 Mei 2024.
Hal tersebut didasarkan pada data melalui Info GTK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji 8 persen.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru untuk PPPK sebesar 1 kali gaji, disesuaikan dengan SK pengangkatan pertama kali.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Adapun tunjangan provesi guru untuk honorer atau non ASN dibagi dua.
Yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang sampai saat ini belum memiliki SK Inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.
Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG
Seperti yang disinggung Prof Nunuk bahwa teknis pembayaran TPG dimulai dari transfer dana dari kas negara ke kas umum daerah.
Selanjutnya oleh pemerintah daerah barulah disalurkan ke masing-masing rekening guru yang telah memenuhi syarat.
Nah, salah satu kendala pencairan tidak bisa dilaksanakan pekan ini adalah karena adanya libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri.
Adapun libur pekan ini adalah libur Kenaikan Yesus Kristus ditambah cuti bersama. Hal inilah yang berimbas pada pelayanan perbankan.
Berikut ini daftar pemda yang telah mencairkan TPG Triwulan I sampai Minggu pertama Mei 2024 dikutip Pojoksatu.id dari channel Youtube Zona Guru:
1. Kabupaten Muara Enim
2. Kabupaten Maluku Tengah (SMK)
3. Lamongan (SMA)
4. Kabupaten Sukoharjo (TK)
5. Klaten (Kepala Sekolah, non PNS)
6. Kabupaten Ponorogo (SMK)
7. Kabupaten Bekasi (SMA, non PNS)
8. Kabupaten Tangerang (SMP)
9. Provinsi Jawa Timur (SMK)
10. Malang, Jawa Timur (SMA)
11. Mojokerto
12. Kabupaten Pacitan (SMK)
13. Magetan (SMA)
14. Kabupaten Lumajang
15. Tuban (SMA)
16. Kabupaten Jember
17. Banyuwangi (SMA)
18. Konawe Selatan, Sulawesi Utara (SD)
19. Morowali
20. Kabupaten Lebak, Banten
21. Kabupaten Bogor (SMK, non PNS)
22. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (SMA, non ASN)
23. Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara
24. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
25. Kabupaten Gorontalo
26. Kabupaten Pohuwato, Gorontalo
27. Palu, Sulawesi Tengah
28. Kabupaten Keerom, Papua
29. Sumatera Selatan (SMA)
30. Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (SMP)
31. Padang Pariaman, Sumatera Barat
32. Kota Jayapura, Papua
33. Surabaya, Jawa Timur
34. Kabupaten Wonogiri
35. Kudus (non PNS/SMP-BRI)
36. Jepara (non PNS TK)
37. Pemalang
38. Palu (TK)
39. Makassar
40. Jawa Timur (Mandiri)
41. Gresik (SMK/BNI)
42. Bali (non ASN/SD-BNI)
43. Banjarmasin (non PNS/SMP-BNI)
44. Sulawesi Selatan
45. Tanjung Morawa (PNS/SMP-BNI)
46. Bandung (non PNS/SMA-BNI)
47. Padang (non PNS/TK)
48. Sulawesi Utara (non PNS/TK)
49. Sumedang (non ASN)
50. Kabuapten Meranti
51. Lampung Selatan (SD)
52. Pati (non PNS/TK)
53. Sumenep
54. Semarang
55. Pandeglang, Banten
56. Sumbawa
57. Bogor (PNS/SD)
58. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (SD)
59. Sinjai, Sulawesi Selatan
60. Kota Depok
61. Kabupaten Ogan Komering Ilir (SMP)
62. Kabupaten Semau
63. Kabupaten Raijua
64. Kabupaten TTU
65. Manggarai Timur (non PNS)
66. Alor (non PNS)
67. Rote
68. Bantaeng
69. Poso, Sulawesi Selatan
70. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
71. Waykanan
72. Jambi
73. Ringsewu (TK)
74. Lampung Tengah (non PNS/SMP)
75. Lampung Selatan (non PNS/TK)
76. Jawa Tengah (non ASN/TK)
77. Brebes (non PNS/SMK)
78. Kebumen (TK)
79. Bandar Lampung (TK)
80. Grobogan (non PNS/SMK)
81. Parepare (PNS/TK dan PAUD)
82. Kabupaten Kuansing (SD)
83. Bulukumba, Sulawesi Selatan
84. Toraja Utara
85. Bali
86. Bontang
87. Musi Rawas
88. Bukittinggi
Dengan demikian, ada 2 kemungkinan manakala nama daerah Anda tidak tercantum dalam daftar 88 daerah yang telah mencairkan TPG Triwulan I.
Pertama, bisa jadi termasuk dalam 297 pemerintah daerah yang saat ini masih dalam proses penyaluran.
Kedua, atau malah termasuk dalam 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG sebagaimana pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.
Akan tetapi berdasarkan informasi, akan ada sejumlah daerah yang akan mencairkan tunjangan profesi guru TPG Triwulan I mulai Senin 13 Mei 2024. Sebaiknya ditunggu saja.***




