POJOKSATU.id - Saat ini guru tengah menunggu pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I atau TPG TW I.
Akan tetapi terkait tunjangan sertifikasi ini, banyak guru yang mana status Info GTK Kode 16.
Lalu apa sebenarnya arti Kode 16? Apakah tetap bisa cair? Atau harus ada yang dilakukan guru?
Sesuai pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani tunjangan sertifikasi untuk guru ini dijadwalkan dicairkan setelah Lebaran 2024 ini.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Program Inpassing Guru, Syarat dan Besaran Tunjangan yang Bisa Didapat
Terkait tunjangan profesi guru atau TPG, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam aturan tersebut, guru sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi guru atau TPG atau tunjangan sertifikasi.
Pada tabel 2, terpampang bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi TPG TW I dilakukan pada bulan April.
Sementara Triwulan II pada bulan Juli dan Triwulan III pada Oktober dan Triwulan IV pada November.
Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut selalu molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Menilik pada tahun 2023, pembayaran TPG TW I dilakukan antara bulan Mei sampai Juni.
Sementara yang melakukan pencairan tunjangan sertifikasi pada bulan April, hanya ada beberapa daerah saja.
Daftar Daerah yang Sudah Cair
Seperti yang sudah disebutkan di atas, sudah ada sejumlah daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi 100 persen.
Dikutip Pojoksatu.id dari channel Youtube Budi Wijaya Guru, total ada 14 daerah yang telah mencairkan TPG TW I pada bulan April tahun ini.
Berikut daftarnya:
Baca Juga: Arti 8 Kode Info GTK Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Pahami Jangan sampai Batal Cair
1. Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan
2. Nias Barat
3. Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
4. Maluku Tengah
5. Sulawesi Tenggara
6. Kota Bekasi
7. Sulawesi Barat
8. Kabupaten Muara Enim
9. Kabupaten Purwakarta
10. Banjarmasin
11. Manggarai Barat
12. Purworejo
13. Kutai Kartanegara
14. Kabupaten Cianjur
Yang harus Dilakukan Guru
Sebagai informasi, status Info GTK Kode 16 memiliki arti telah dinyatakan valid tapi SKTP belum diterbitkan karena masih menuggu pengusulan.
Akan tetapi, Anda harus menghubungi atau berkoodinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait hal tersebut.
Ini perlu dilakukan untuk memperjelas kenapa status Info GTK Anda Kode 16.
Setidaknya ada 3 makna di balik status Info GTK Kode 16.
Pertama, kemungkinan data TPG masih dalam tahap pengolahan dan dipersiapkan untuk proses pencairan.
Kedua, adanya pembaruan data TPG seperti nominal yang diterima atau perubahan rekening bank sehingga memerlukan update.
Baca Juga: MOHON MAAF, TAMBAHAN TPG 100 Persen cair April 2024 Tidak untuk Semua, Guru Golongan Ini Apes
Ketiga, menandakan bahwa proses pencairan sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, perubahan status Kode 16 ini biasanya berlangsung selama satu pekan.
Silahkan memantau secara berkala pada akun Info GTK Anda untuk mengetahui informasi atau update notifikasi.
Akan tetapi ada baiknya pula Anda berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, jika memang dibutuhkan sejumlah pemberkasan.
Diantaranya dengan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain cetak Info GTK dengan status sudah valid, SK mengajar sampai Juni, dan persyaratan lainnya.
Setelah diusulkan nantinya ada perubahan status lebih tinggi yakni kode 07.
Artinya bahwa Anda sudah diusulkan untuk menerima tunjangan profesi dan sedang menunggu penerbitan SKTP oleh PPK setempat.
Ketika SKTP sudah diterbitkan maka pencairan tunjangan prfesi guru sudah sangat dekat.
Jika di Info GTK sudah tercantum nomor SKTP, nomor rekening, nama Anda, dan nama bank penyalur, maka dipastikan tunjangan sertifikasi sudah bisa dicairkan.
Setelah itu, silahkan cek rekening jika sebelumnya sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
Bagi yang belum pernah, silahkan datang ke bank yang tertera di Info GTK untuk menanyakan perihal pencairan tunjangan sertifikasi TPG TW I.
Selanjutnya dilakukan aktiviasi nomor rekening bank yang sama dengan nomor rekening yang digunakan untuk gaji bulanan.
Demikian semoga informasi dalam artikel ini bisa membantu guru untuk pencairan tunjangan sertifikasi TPG TW I.***




