POJOKSATU.id - Sejumlah daerah di Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mendapat transfer dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I.
Pencairan dan penyaluran TPG Triwulan I memang saat ini tengah ditunggu-tuggu oleh para guru.
Karena tunjangan profesi guru atau TPG itu memang cukup berarti dan bisa membantu keuangan keluarga.
Dikutip Pojoksatu.i dari laman resminya, Kementerian Keuangan telah melakukan transfer dana TPG ke rekening kas umum daerah untuk sejumlah kabupaten/kota.
Data yang dirangkum redaksi Pojoksatu.id ini didasarkan pada data update per Senin 13 Mei 2024 pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/.
Dengan demikian dana TPG tersebut saat ini dipastikan sudah ada di kas umum daerah.
Maka bisa juga diartikan bahwa pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke rekening masing-masin guru bisa dimulai per hari ini, 13 Mei 2024.
Akan tetapi jika merujuk pada pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, mungkin sebagian dari Anda masih harus menunggu.
Sebab Kemdikbudristek memberikan tenggat waktu paling lambat 14 hari kerja kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Dengan demikian, karena dana TPG sudah ada di kas umum daerah, paling lama Anda harus menunggu sampai 14 hari ke depan.
Sebagai informasi, transfer dana TPG terpampang pada item 'Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah' pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Untuk masing-masing daerah kabupaten/kota, pagu anggaran dipastikan berbeda satu dengan lainnya.
Semakin banyak guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG hasil ajuan, maka semakin besaar pula dana transfer yang diterima.
Di Provinsi Banten misalnya, menjadi yang terbesar menerima dana transfer TPG karena untuk membayar guru yang berada di lingkungan Pemprov Banten.
Dilihat Pojoksatu.id, dari pagu anggran Rp283,11 Miliar, saat ini sudah mendapat transfer sebesar Rp84,93 Miliar atau mencapai 30 persen.
Demikian juga di Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan sebesar Rp1,2 Triliun untuk guru-guru di bawah naungan Pemprov Jabar.
Dilihat Pojoksatu.id, rata-rata dana TPG yang ditransfer dari kas negara ke kas umum daerah baru mencapai 30 persen.
Dengan demikian, masih belum seluruhnya dana tersebut masuk dan siap disalurkan.
Berikut ini daftar daerah di Banten, Jakarta, dan Jabar yang sudah dapat transfer dana TPG Triwulan I per Senin 13 Mei 2024:
Provinsi Banten
1. Provinsi Banten
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Serang
5. Kabupaten Tangerang
6. Kota Cilegon
7. Kota Serang
8. Kota Tangerang
9. Kota Tangerang Selatan
Provinsi DKI Jakarta
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kepulauan Seribu
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Pusat
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Timur
Provinsi Jawa Barat
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Bandung
3. Kabupaten Bandung Barat
4. Kabupaten Bekasi
5. Kabupaten Bogor
6. Kabupaten Ciamis
7. Kabupaten Cianjur
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Garut
10. Kabupaten Indramayu
11. Kabupaten Karawang
12. Kabupaten Kuningan
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Pangandaran
15. Kabupaten Purwakarta
16. Kabupaten Subang
17. Kabupaten Sukabumi
18. Kabupaten Sumedang
19. Kabupaten Tasikmalaya
20. Kota Bandung
21. Kota Banjar
22. Kota Bekasi
23. Kota Bogor
24. Kota Cimahi
25. Kota Cirebon
26. Kota Depok
27. Kota Sukabumi
28. Kota Tasikmalaya
Itulah informasi daftar daerah di Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat yang sudah dapat transfer dana TPG Triwulan I per Senin 13 Mei 2024. Semoga bermanfaat.***




