POJOKSATU.id - Jelang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024, bagi Anda yang berstatus P1 dan honorer teknis boleh tersenyum lebar.
Selain P1 atau peserta prioritas satu, honorer teknis kini juga bisa bernafas lega.
Itu lantaran Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI, Teten Nurjamil, membawa kabar gembira.
Kabar gembira tersebut didapat setelah Teten Nurjamil mendapat penjelasan langsung dari pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Penjelasan dimaksud yakni terkait dengan nasib P1 dan honorer teknis pada seleksi PPPK 2024 ini.
Teten menyebutkan KemenPAN RB memastikan bahwa P1 aman di PPPK 2024.
KemenPAN RB juga memastikan bahwa P1 tetap akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Teman-teman guru P1 akan diatur penempatannya sesuai Dapodik," ucap Teten, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Senin 15 Juli 2024.
Dijelaskan Teten, KemenPAN-RB juga menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024.
Dia juga mengungkap, pejabat KemenPAN RB telah memberikan penjelasan decara detil dan rinci.
Yakni terkait seleksi PPPK 2024 yang masih berpihak kepada honorer dan P1 hasil seleksi PPPK 2021.
Khusus honorer teknis, kata Teten, KemenPAN RB telah menyiapkan regulasi khusus dengan 4 jalur, antara lain:
1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP
2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat)
"KemenPAN-RB menyatakan honorer lulusan SD sampai SMA diberikan formasi. Otomatis penjaga sekolah yang berijazah SD sampai SMA bisa diakomodasi," terangnya.
Terkait penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK, KemenPAN-RB mengatakan bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2.
"Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun," ungkap dia.
Selain bertemu dengan pejabat KemenPAN RB, pertemuan juga digelar bersama anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal.
Salah satunya tentang RPP Manajemen ASN dan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang ASN atau UU ASN 2023.
"Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya," kata Teten.
Pada kesempatan itu, juga ditanyakan terkait perbedaan seragam PPPK dengan seragam PNS.
Dimana seragam PPPK merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Terkait hal ini, baik KemenPAN-RB maupun DPR menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga.
Selain itu, terkait seragam PPPK, Komisi II DPR RI juga akan mengirimkan surat kepada MenPAN RB.
Isi surat tersebut yakni agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait seragam ASN PPPK dan PNS.***




