POJOKSATU.id - Apakah orangtua tahu bahwa ada sederet hal yang dilarang terjadi di MPLS 2024?
Hal yang dilarang terjadi di MPLS 2024 ini pun harus jadi perhatian orangtua.
Manakala hal terlarang itu terjadi, maka orangtua silahkan melapor atau membuat pengaduan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sendiri tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Baca Juga: Nathalie Holscher Kecewa Berat, Saweran saat Nge-DJ Mendadak Diambil Pihak Kelab Penyelenggara
Dikeluarkannya Permendikbud tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sekaligus untuk menggantikan kebijakan lama terkait Masa Orientasi Siswa atau MOS.
MOS yang menggantikan OSPEK sendiri dalam pelaksanaannya, rentan dan identik dengan tindakan perpeloncoan dan tindak kekerasan.
Hal ini dilakukan siswa senior kepada junior, atau siswa baru yang masuk di sekolah tersebut.
Baca Juga: Bawa Beragam Fitur Canggih, All New Honda BeAT Series Resmi Mengaspal di Jawa Barat
Datangnya siswa baru atau junior, kerap kali dimanfaatkan para senior sebagai ajang 'balas dendam'.
Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS 2024 bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Yakni dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran.
Dalam kegiatan tersebut, harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Sementara tindakan berbau perpeloncoan atau yang mengandung kekerasan, sangat dilarang.
Karena itu, baik orangtua maupun siswa baru, seyogyanya memahami hal ini.
Berikut poin-poin penting yang dirangkum redaksi Pojoksatu.id terkait pelaksanaan MPLS 2024 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
1. Guru sebagai penyelenggara MPLS
2. MPLS wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat
3. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas MPLS
4. Sekolah memberikan rincian kegiatan MPLS kepada orangtua siswa
5. Kegiatan MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran
6. MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelanjaran
Baca Juga: Tsunami Pokir
7. Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/atau kakak kelas dengan syarat khusus
8. MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, bermanfaat, dan menyenangkan
9. Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk
Yang perlu juga dipahami adalah, ada sejumlah barang yang wajib dibawa peserta saat menjalani MPLS.
Apa saja daftar barang yang wajib dibawa dan tidak dibawa peserta MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Membawa buku dan alat tulis
2. Membawa perlengkapan ibadah
3. Membawa bekal makanan di tempat masing-masing
4. Membawa bekal minuman di tempat masing-masing
5. Kuku dalam keadaan bersih, pendek, dan tidak berwarna
6. Memakai seragam sesuai dengan asal sekolah masing-masing
7. Untuk siswa laki-laki, rambut harus pendek rapi dan tidak berwarna
8. Memakai sepatu berwarna hitam dan memakai kaos kaki panjang di atas mata kaki warna putih
Baca Juga: Pengabdian Mahasiswa ITB di Pesisir Karawang
9. Dilarang membawa handphone
Biasanya, tiap sekolah akan membuat kebijakan penambahan barang yang wajib dibawa saat MPLS.
Salah satu di antaranya adalah terkait atribut peserta.
Dari sini, orangtua juga sudah harus mengetahui dan awas manakala ada daftar barang yang tidak lazim.
Ada baiknya orangtua menanyakan kepada anak apa saja barang yang disuruh panitia untuk dibawa.
Pastikan salah satu atribut di bawah ini tidak ada dalam daftar.
Berikut ini rincian atribut yang dilarang dibawa dalam MPLS 2024
Baca Juga: Diduga Ada Keterlibatan dengan KKB, Anggota Polisi Nekat Curi Senjata milik Polres Yalimo
1. Alas kaki yang tidak wajar
2. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
3. Tas karung, tas belanja plastic, dan/atau sejenisnya
4. Kaos kaki berwarni-warni, tidak simetris, dan/atau sejenisnya
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Komunikasi antara orangtua dan anak yang menjadi siswa baru adalah kunci penting.
Seusai mengikuti MPLS 2024 di sekolah, ada baiknya orangtua menanyakan apa saja kegiatan yang sudah dilakukan.
Pastikan kegiatan tersebut tidak ada dalam daftar di bawah ini.
Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang di MPLS 2024:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
2. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
3. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menghitung nasi, gula, semut, dan lain sebagainya
4. Memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air dan hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
Bagaimana jika hal-hal dan aktivitas yang dilarang itu terjadi dalam MPLS 2024?
Orangtua pastinya jangan tinggal diam dan bisa melaporkan kejadian penyimpangan MPLS ini.
Baca Juga: Razia Narkoba di Tiga Lokasi Kampung Bahari, 31 Orang Diamankan, 5 Diantaranya Wanita
Laporan bisa disampaikan melalui website https://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau nomor telepon 021-5733125.
Itulah informasi deretan hal yang dilarang terjadi di MPLS 2024 dan kanal laporan pelanggaran MPLS. Semoga bermanfaat.***




