POJOKSATU.id - Ada kabar gembira untuk guru P1, honorer, kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sampai perpanjangan masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam 6 tuntutan yang disampaikan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).
6 tuntutan tersebut disampaikan FGHNLPSI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, pada Kamis 4 Juni 2024.
Ada sejumlah permasalahan yang diutarakan Dewan Pembina FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Pengangkatan Tenaga Honorer Hanya Diprioritaskan 4 Kategori Ini
Salah satunya adalah permasalahan guru P1 atau guru prioritas 1.
Seperti diketahui, guru P1 adalah guru yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Akan tetapi hingga saat ini banyak di antara mereka yang masih saja belum diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Padahal guru P1 hanya menunggu mendapat penempatan saja.
Di sisi lain, permasalahan yang selama ini terjadi adalah, guru P1 malah tidak mendapatkan formasi.
Itu terjadi karena mnimimnya formasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Heti Kustrianingsih menyebut, guru P1 seperti dijebak saat seleksai PPPK 2021.
Itu karena mereka leluasa melamar di sekolah negeri yang ada guru honorer induknya.
Akan tetapi ketika sudah lulus passing grade, tiba-tiba ada regulasi baru yang turun.
Regulasi baru tersebut pada akhirnya membuat P1 banyak tersisa dan tidak bisa diangkat sebagai ASN PPPK.
Itu karena regulasi dimaksud malah memprioritaskan guru honorer negeri.
"Jujur saja, P1 ini merasa dijebak karena saat seleksi PPPK 2021 tidak ada aturan yang melarang melamar di sekolah negeri yang ada honorer induk," ungkap Heti Kustrianingsih.
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Berbagai Daerah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu di Sini!
Nasib guru P1 juga semakin mengenaskan.
Karena janji pemerintah memprioritaskan mereka ternyata tidak terbukti.
Itu terjadi karena pada seleksi PPPK 2022, P1 malah digeser menjadi prioritas tiga (P3).
P3 adalah guru honorer negeri yang mengabdi di atas 3 tahun dan belum pernah ikut seleksi atau tidak lulus PG PPPK 2021.
Nanti pada 2023 baru ada perubahan-perubahan signifikan karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) benar-benar memprioritaskan P1.
"Kami berterima kasih kepada Kemendikbudristek yang masih memprotes P1. Mudah-mudahan seleksi PPPK 2024, guru P1 tetap diprioritaskan," harap Heti.
Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI itu, FGHNLPSI mengajukan 6 tuntutan.
Diantaranya adalah pengangkatan sisa guru P1 yang saat ini belum juga diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya ada juga soal kesetaraan hak dalam hal karir antara PPPK dengan PNS.
FGHNLPSI juga menuntut pegnhapusan sistem kontrak PPPK.
Berikut ini 6 tuntutan FGHNLPSI dalam DPU dengan Komisi X DPR RI:
1. Memohon agar status guru P1 baik guru negeri maupun swasta sebanyak 14.070 tetap menjadi prioritas satu (P1) sebagai prioritas utama untuk diakomodasi seluruhnya pada seleksi PPPK 2024 tanpa tes kembali dan dituangkan dalam regulasi.
2. Memohon sebelum seleksi PPPK 2024 dimulai diadakan rakor kembali oleh Panselnas agar bisa membantu untuk mendesak Pemda untuk menambah formasi PPPK guru.
3. Memohon disamakan dari segi kenaikan pangkat dan juga untuk jenjang karier antara PPPK dan PNS.
4. Pada masa transisi ASN terkait munculnya UU ASN, berakibat banyak PPPK yang direkrut sudah berusia tua (bahkan lebih dari tahun).
Untuk itu mohon dipertimbangkan, berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) Dapodik dan pertimbangkan lainnya, sekalipun pensiun di status tenaga ahli muda, tetap bisa bertugas sampai usia 60 tahun dan berhak mendapatkan uang pensiun dengan formulasi apa pun.
5. Memohon agar menghapus kontrak ASN PPPK dan otomatis diperpanjang sesuai dengan usia masa pensiun.
6. Memohon agar ASN PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.
Semoga tuntutan ini bisa direalisasikan oleh pemerintah sehingga bisa jadi kabar baik bagi guru P1 dan juga honorer diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***




