POJOKSATU.ID- Menjelang pendaftaran PPPK 2024, ini syarat usia dan masa kerja bagi tenaga honorer.

Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka.

Berikut informasi tentang persyaratan tenaga honorer yang harus diketahui sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas mengatakan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk rekrutmen CASN tahun 2024.

"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Anas usai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/05).

Pendaftaran PPPK ditargetkan akan dimulai pada bulan Juli. Pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama akan diumumkan dan seleksi administrasi pada bulan Juni 2024. Untuk tahap kedua pengumuman dan hasil seleksi admnistrasi penerimaan PPPK 2024 yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.

Menteri PNRB berharap untuk pengumuman tentang waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti sudah bisa keluar di awal bulan Juli 2024.

Masih mengutip dari laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236.

Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.

Meskipun demikian tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 pasal 1 yang menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer hanya diprioritaskan untuk 4 kategori yaitu:

1. Tenaga Honorer Guru

2. Tenaga Honorer Kesehatan

3. Tenaga Honorer Penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan

4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Keempat kategori tersebut yang akan diproiritaskan oleh pemerintah untuk menjadi PPPK 2024 melalui seleksi PPPK 2024 pada bulan Juni atau bulan Juli 2024.

Meskipun tes PPPK 2024 hanya formalitas saja, semua tenaga honorer wajib terdata di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Berikut empat persyaratan kategori jika memenuhi usia dan masa kerja di instansi ditempat tenaga honorer mengabdi, antara lain:


1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun serta masa kerja selama 20 tahun atau lebih.

2. Tenaga honorer berusia 46 tahun, serta masa kerja selama 10 tahun atau lebih.

3. Tenaga honorer yang berusia 40 tahun, serta masa kerja dari 5 sampai dengan 10 tahun di instansi pemerintah.

4. Tenaga honorer yang berusia 35 tahun, serta masa kerja dari 1 sampai 5 tahun di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Berikut ini rincian gaji PPPK pada 2024 setelah naik 8 persen.

- Gaji PPPK golongan I tertinggi Rp2.686.200 naik Rp214.896 menjadi Rp2.901.096.

- Gaji PPPK golongan II terendah Rp1.960.200 naik Rp156.816 menjadi Rp2.117.016.

Gaji PPPK golongan II tertinggi Rp2.843.900 naik Rp227.512 menjadi Rp3.071.412.

- Gaji PPPK golongan III terendah Rp2.043.200 naik Rp163.456 menjadi Rp2.206.656.

- Gaji PPPK golongan III tertinggi Rp2.964.200 naik Rp237.136 menjadi Rp3.201.336.

- Gaji PPPK golongan IV terendah Rp2.129.500 naik Rp170.360 menjadi Rp2.299.860.

- Gaji PPPK golongan IV tertinggi Rp3.089.600 naik Rp247.168 menjadi Rp3.336.768.

- Gaji PPPK golongan V terendah Rp2.325.600 naik Rp186.048 menjadi Rp2.511.648.

- Gaji PPPK golongan V tertinggi Rp3.879.700 naik Rp310.376 menjadi Rp4.190.076.

- Gaji PPPK golongan VI terendah Rp2.539.700 naik Rp203.176 menjadi Rp2.742.876.

- Gaji PPPK golongan VI tertinggi Rp4.043.800 naik Rp323.504 menjadi Rp4.367.304.

- Gaji PPPK golongan VII terendah Rp2.647.700 naik Rp211.816 menjadi Rp2.859.516.

- Gaji PPPK golongan VII tertinggi Rp4.241.900 naik Rp339.352 menjadi Rp4.581.252.


Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN


1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih “Instansi” yang sesuai.

3. Klik “Pengumuman”.

4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

- Kemudian, klik “Lanjutkan”.

- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

- Silakan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan isi biodata

- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.

- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.

- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan


Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.


5. Resume Pendataan Non ASN

- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.

- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.

- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Demikianlah ulasan mengenai syarat P3K honorer 2024 berserta kategori dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat.***