POJOKSATU.ID- Presiden Jokowi telah melakukan pengesahan aturan masa kerja PPPK

Dalam hal ini, dilakukan sesuai ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terkait masa kerja PPPK telah diperpanjang.

Di mana masa kerja PPPK saat UU ASN berlaku, bukan lagi maksimal 5 tahun.

Sebab, PPPK sudah disetarakan dengan PNS yang salah satunya terkait batas usia pensiun.

Sehingga mereka baru diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK saat mencapai batas usia pensiun tersebut.

Baca Juga: Disangka Gas

PPPK, juga bisa menerima jaminan pensiun saat mencapai batas usia yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun batas usia pensiun yang tercatat dalam UU ASN terbaru, adalah bisa sampai 60 tahun.

Namun batas usia PPPK berbeda-beda berdasarkan jabatan masing-masing.

Sebab ada juga sebagian PPPK yang sudah pensiun di umur 58 tahun. Berikut rincian batas usia pensiunnya.

Baca Juga: Bursa dan Prediksi Skor Belanda vs Tukri, Euro 2024 Minggu 7 Juli: Tak Diragukan Lagi, De Oranje Favorit Menang

Batas usia pensiun untuk Jabatan Manajerial

1. 60 (enam puluh) tahun

a. Pejabat pimpinan tinggi utama

b. Pejabat pimpinan tinggi madya

c. Pejabat pimpinan tinggi pratama


2. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk,

a. Pejabat administrator

b. Pejabat pengawas

Baca Juga: BKN Pastikan BATAS USIA PENSIUN Guru 60 Tahun, Cek Kasus Guru Pensiun Selain Asniati Harus Kembalikan Gaji Hingga 200 Juta, Guru Penting Ketahui Ini!

Batas usia pensiun Jabatan Nonmanajerial

1. Pejabat fungsional diatur pada peraturan

perundang-undangan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah batas usia pensiun PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN.***