POJOKSATU.id - Bagi para guru dimana TPG TW 2 tahun 2024 belum cair, silahkan cek rekening pada tanggal ini.
Saat ini guru tengah menunggu pencairan TPG TW 2 atau tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2024.
Tidak sediki guru yang mengungkap bahwa tunjangan profesi guru di daerahnya sudah cair.
"Alhamdulilah, TPG TW II untuk jenjang SMA/SMK wilayah Sumatera Selatan sudah cair. Semoga daerah lain yang belum cair segera menyusul," ujar seorang guru dalam sebuah grup, pada Rabu 3 Juni 2024.
Ada juga yang menyebut bahwa Kabupaten Tenggamus juga sudah cair.
"Kabupaten Tenggamus Lampung alhamdulilah sudah cair TW 2. Semoga daerah lain menyusul," tulis guru lainnya.
Demikian juga dengan seorang guru dari Jawa Timur yang mengaku sudah mendapat pencairan.
"Alhamdulilah TW 2 cair BRI Jatim baru saja, semoga bermanfaat, Amin," ungkap guru tersebut.
Baca Juga: UPDATE PENCAIRAN TPG TW II Tahun 2024, Sudah 45 Daerah, Cek Daerah Anda Disini Cek Rekening Anda
Sementara dari Jawa Tengah, guru dari Cilacap juga mengungkap hal yang sama.
"TW 2 Kabupaten Cilacap sudah meleleh (ASN jenjang SD) Alhamdulilah semoga yang belum segera menyusul," ujar guru tersebut.
Masih di Jawa Barat, guru di Kabupaten Garut juga sudah mendapat pencairan.
"Alhamdulilah, Kab Garut trwi 2 TPG jenjang SD ASN sudah mencair. Semoga yang belum cair segera mencair. Semoga berkah untuk semua," tulisnya.
Tapi banyak juga guru yang mengungkap bahwa sampai saat ini belum ada pencairan.
"Semoga TW 2 segera cair sebelum Masuk sekolah," tulis pemilik akun Syifa Alh***.
"Prov sumbar, Tw 2 dan THR 100% masih membeku..." ungkap akun Yulia M***.
"Semoga TPG tw 2 jenjang SD Kabupaten Ketapang (Kal.Bar) cair sebelum anak mulai masuk sekolah," harap Mamak Azz***.
Ada juga guru yang menanyakan kapan sebenarnya jadwal pencairan TPG TW 2.
"Pencairan TPG TW 2 biasanya bulan berapa ya bpk/ibu?" tanya seorang guru.
Jadwal Pencairan
Sebagai informasi, jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khsus Guru tertuang dalam lampiran Permendikibudristek Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut jadwalnya:
- Sinkronasi Data 31 Maret: Pembayaran Triwulan I mulai April
- Sinkronasi Data 30 Juni: Pembayaran Triwulan II mulai Juli
- Sinkronasi Data 30 September: Pembayaran Triwulan III mulai Oktober
- Sinkronasi Data 31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV mulai November
Dalam hal ini, Puslapdik melakukan validasi data guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
Selanjutnya Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah, Puslapdik kemudian menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan Kementerian.
Pembayaran Tunjangan
Masih dalam lampiran Permendikibudristek Nomor 45 Tahun 2024 juga dituangkan mekanisme pembayaran tunjangan.
Dimana Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Jika terdaoat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka dilakukan hal sebagai berikut:
Jika terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan kurang bayar (carry over).
Jika terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya.
Informasi Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan
secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diakses melalui laman atau aplikasi telepon seluler atau HP.
Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa daerah yang TPG TW 2 tahun 2024 ada dua kemungkinan.
Pertama, dana memang belum ditransfer pemerintah pusat ke rekening umum kas daerah.
Kedua, jika memang sudah ditransfer, sesuai ketentuan, harus langsung dicairkan atau disalurkan paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk ke rekening umum kas daerah.
Semoga daerah yang saat ini TPG TW 2 atau tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2024 belum cair, bisa secepatnya cair.***




