POJOKSATU.id - RPP Manajemen ASN atau Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN kini telah menjalani 2 kali uji publik.

Terbaru, uji publik RPP Manajemen ASN dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, di Bogor, pada Senin 24 Juni 2024.

Kali ini, peserta uji publik PP turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 adalah para Kepala BKD dan BKPSDM serta pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.

Baca Juga: Kabar Terbaru RPP Manajemen ASN Sudah Sampai Disiplin ASN, Tinggal 1 Langkah Lagi, Kenapa Belum Diterbitkan?

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas memberikan bocoran RPP Manajemen ASN.

Disebutkan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.

Nantinya, pola pembelajaran ASN lebih mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training.

"Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning," ujar Menteri Anas, dikutip dari laman KemenPAN RB, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Benarkah RPP Manajemen ASN akan Ditandatangani Prabowo Subianto bukan Jokowi? Bagaimana Nasib Honorer?

Selain itu, setiap pegawai ASN juga wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.

Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Sementara, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap aturan ini segera diundangkan.

Akan tetapi BKN tetap menampung semua aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh ASN.

"Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum," ungkap Haryomo.

Sebagai informasi tambahan, RPP ini disusun dengan meritokrasi yang ketat. Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.

Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif.

Karena itu, regulasi ini nantinya diharapkan bisa fleksibel dan adaptif serta mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.

Baca Juga: 11 Usulan Hasil RDPU dengan Komisi II soal Nasib Honorer di PPPK 2024, Nomor 7 Paling Dinanti, Nomor 4 Biar Pemerintah Sadar

Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil.

"Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman," ungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Abdul Haki.

Misalnya, lanjut Hakim, mempelajari instansi yang dianggap sudah berhasil.

Untuk kemudian dpelajari bisnis prosesnya, nilainya, dan adopsi sistem kerjanya.

Baca Juga: Ramai SUARA untuk HONORER DAERAH dalam RDPU, Para Guru Sampaikan Data Langsung ke DPR RI, Rieke Menilai Ada Maladministrasi

"Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial," harap Hakim.

Untuk diketahui, ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas beberapa hal, antara lain:

1. Perencanaan kebutuhan

2. Pengadaan

3. Penguatan budaya kerja dan citra institusi

4. Pengelolaan kinerja

5. Pengembangan talenta dan karier

6. Pengembangan kompetensi

7. Pemberhentian

8. Penegakan disiplin

Baca Juga: Honerer 5 Tahun Tanpa Terputus WAJIB DIANGKAT PPPK, DPR Minta KemenPAN RB dan BKN Kirim Data Valid, Masih Ada Tenaga HONORER SILUMAN

RPP Manajemen ASN juga diharapkan mampu memecahkan persoalan yang saat ini masih ada.

Salah satunya yakni ketimpangan talenta, pengelolaan kompetensi, termasuk kesejahteraan ASN di pusat dan daerah.

Sebelumnya, uji publik perdana RPP Manajemen ASN dilakukan di Jakarta pada Jumat 21 Juni 2024.

Sementara pesertanya terdiri dari perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: AMBYAARRR, Ada 3 Juta Honorer Tidak Terdata KemenPAN RB Padahal Sudah Mengabdi 5 Tahun Lebih, Bisa Daftar PPPK 2024?

Uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya perspektif terkait substansi yang diatur dalam PP Manajemen ASN.

Sehingga aturan yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.

Sebagai informasi tambahan, Anda bisa mengirimkan tulisan berupa artikel atau opini untuk ditayangkan di portal Pojoksatu.id.

Tidak ada batasan minimal penulisan. Syaratnya, artikel atau opini tersebut masih terkait dengan dunia pendidikan.

Redaksi tetap akan melakukan proses editing tanpa mengubah isi atau maksud dalam artikel atau opini yang Anda tulis.

Anda bisa mengirimkan artikel atau opini Anda disertai nama lengkap, foto dan data diri singkat ke email [email protected].

Demikian informasi bocoran isi RPP Manajemen ASN yang kini sudah dua kali menjalani uji publik.***