POJOKSATU.id - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM periode Januari-Juni 2024 akan segera berakhir dan harus tuntas paling akhir pada 30 Juni 2024.
Penuntasan SKP ini merupakan tahap akhir dari pengelolaan kinerja yang wajib dilaksanakan guru yang berstatus Aparatur Aipil Negara (ASN) dan kepala sekolah.
Perlu diingat, dalam pengelolaan kinerja ini guru ASN wajib memenuhi 32 poin kinerja untuk bisa mendapatkan penilaian kinerja.
Penilaian kinerja inilah yang kemudian akan menjadi dasar pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang jadi penghasilan tambahan guru.
Untuk mendapatkan atau mengumpulkan minimal 32 poin, guru harus melakukan penyusunan rencana kinerja.
Rencana kinerja tersebut disusun per semester. Untuk yang saat ini adalah periode Januari-Juni 2024.
Mengumpulkan 32 poin sendiri bukan perkara mudah. Karena guru harus memenuhi tugas dan bukti dukung dari rencana kinerja yang sudah disusun sebelumnya.
Faktanya, ternyata tidak sedikit guru dan kepala sekolah yang mengalami kendala karena PMM dan e-kinerja BKN belum sinkron.
Saat ini data yang diinput oleh para guru dan kepala sekolah adalah SKP periode Januari-Juni 2024.
Tanda bahwa integrasi PMM dengan e-kinerja BKN bisa dilihat jika sudah muncul keterangan periode baru di daftar SKP di e-Kinerja BKN.
Yaitu 'Periode 1 Januari 2024 - 30 Juni 2024'.
Lalu bagaimana cara sikronasi e-Kinerja BKN dengan PMM pada SKP Periode Januari-Juni 2024?
Nah, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa semua yang ada di Pengelolaan Kinerja telah selesai sepenuhnya.
Pastikan bahwa semua tahapan yang harus dilakukan juga sudah dikerjakan.
Indikasi ini bisa dilihat pada menu 'Laksanakan Praktik Kinerja' dimana akan ditayangkan prosentase Praktik Kinerja.
Jika masih belum mencapai 100 persen, maka itu berarti masih ada hal yang belum dilakukan.
Bisa jadi dikarenakan penilaian dari kepala sekolah atau bukti dukung, atau beberapa hal lain yang tidak dilakukan, semisal refleksi tindak lanjut.
Karena itu lakukan pengecekan dengan mengeklik tombol 'Cek Praktik Kerja' yang berwarna biru, maka Anda akan diarahkan pada laman 'Pelaksanaan Praktik Kinerja'.
Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Pelaksanaan Praktik Kinerja Selesai', Anda dapat lanjut cek dokumen pengembangan kompetensi dan tugas tambahan melalui beranda.
Artinya pelaksanaan praktik kinerja ini sudah selesai dilaksanakan, rekomendasinya cek bukti dukung yang belum diunggah.
Apabila telah mendapat centang hijau seluruhnya, maka silahkan kembali ke Beranda.
Lalu lakukan pengecekan satu per satu pada 'Pengembangan Kompetensi' dan 'Tugas Tambahan'.
Cek pada Pengembangan Kompetensi dan scroll ke bawah untuk melihat poin yang berhasil dikumpulkan.
Jika sudah minimal 32 poin, maka dipastikan Pengembangan Kompetensi telah selesai.
Selanjutnya cek juga 'Tugas Tambahan' dan pastikan semua juga telah selesai.
Lakukan juga pengecekan pada seluruh menu untuk memastikannya.
Jika semua sudah selesai, maka berarti Anda saat ini tinggal menunggu persetujuan atau penilaian akhir dari kepala sekolah agar bisa mencapai 100 persen.
Cara Sinkronasi e-Kinerja dan PMM
Langkah awal awal tentu saja Anda harus mengakses akun e-kinerja Anda di laman kinerja.bkn.go.id.
Selanjutnya lakukan pengecekan pada 'Detil SKP' untuk periode 1 Jnuari-30 Juni 2024.
Pastikan seluruh Renana Hasil Kerja (RHK) yang telah disusun juga sudah mencapai angkat 100 persen.
Jika sudah demikian, maka dipastikan bahwa semua data Anda sudah terbaca oleh PMM.
Kemudian lanjutkan dengan mengecek 'Penilaian' untuk memastikan detil SKP, matriks dan penilaian.
Apabila seluruh data-data tersebut sudah muncul, maka berarti sudah e-kinerja sudah tersikron dengan PMM.
Tapi jika data tersebut tidak atau belum muncul, silahkan klik tombol 'Sinkro PMM' warna biru yang ada di bagian kanan bersebelahan dengan tombol 'Tambah Periode SKP'.
Selanjutnya klik tombol 'Sinkro data PMM' warna hijau.
Anda akan diarahkan pada laman keterangan berisi data pribadi lalu klik tombol 'Tetap Lakukan Sinkro?' warna hijau yang ada di bagian paling bawah.
Demikian informasi cara sinkronasi e-kinerja BKN dengan PMM pada SKP periode Januari-Juni 2024. Semoga bermanfaat.***




