POJOKSATU.id - DPR dan pemerintah memang menyepakati bahwa sekolah tidak wajib mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Namun begitu, Kurikulum Merdeka akan menjadi Kurikulum Nasional dan wajib diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027.

Saat ini, Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing.

Kepala Sekolah atau satuan pendidikan atau pelaksana tugas (Plt.) kepala satuan pendidikan yang masih aktif dapat mendaftarkan satuan pendidikannya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.

Pendaftaran untuk tahun ajaran 2024/2025 dapat dilakukan dari 27 Maret hingga 28 April 2024.

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka, Kurikulum dengan Tujuan Mulia Katanya!

Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Untuk itu, Kemendikbudristek memberikan masa perpanjangan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka dan ada dua hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan.

Pertama, bagi satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan mengubah opsi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran baru.

Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.

Sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berbagi.

Kedua, satuan pendidikan yang belum pernah mendaftar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka berdasarkan kesiapan masing-masing.

Baca Juga: Info Penting Buat Sekolah Belum Kurikulum Merdeka, Batas Pendaftaran Hanya Sampai 28 April, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Opsi Kurikulum Merdeka

Tiga pilihan kategori tersebut yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

Perbedaan kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar adalah pilihan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada jenjang PAUD, SD Kelas 1 dan 4, SMP Kelas 7, dan SMA Kelas 10 tanpa harus mengganti kurikulum yang diterapkan sebelumnya. Sekolah yang memilih Mandiri Belajar masih bisa menerapkan Kurikulum 2013, namun harus mengacu pada prinsip dasar Kurikulum Merdeka.
  2. Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah yaitu opsi untuk memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
  3. Kurikulum Merdeka Mandiri Berbagi yaitu opsi kurikulum yang akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Satuan pendidikan yang sudah mendaftar atau pun belum, perlu memahami dan merefleksikan langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga: Guru KECELE NASIONAL KEDUA KALI, Kurikulum Merdeka Ganti Kurikulum Nasional PMM dan Pengelolaan Kinerja Dihapus?

Untuk satuan pendidikan yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, ini saatnya untuk melakukan refleksi dan penyesuaian dengan Kurikulum Merdeka saat ini.

Sementara bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka, penting untuk membaca dan memahami Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 secara menyeluruh guna menentukan periode implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan masing-masing.

Bagi satuan pendidikan yang sudah terdaftar, pertimbangkan penyesuaian yang diperlukan pada tahun ajaran 2024/2025 dan berbagi praktik baik dalam implementasi Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Heboh Launching Kurikulum Nasional Gantikan Kurikulum Merdeka! Baca Dulu 4 Fakta Penting Ini

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kurikulum Merdeka

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kurikulum Merdeka:

  • Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka di tahun sebelumnya.
  • Khusus bagi sekolah swasta wajib memiliki surat pernyataan yang berisi bahwa yayasan/institusi Anda mengizinkan sekolah untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.
  • Kepala sekolah atau Plt kepala sekolah memiliki Akun belajar.id yang aktif.
  • Pendaftaran bisa dilakukan oleh kepala sekolah/Plt kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau admin sekolah, namun tetap login menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah/Plt.

Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?

Fase Kurikulum Merdeka

Untuk melihat kesiapan satuan pendidikan yang belum melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dan yang sudah mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek menyusun linimasa masa transisi Kurikulum Merdeka yang digambarkan dalam fase Kurikulum Merdeka.

Untuk satuan pendidikan yang sudah terdaftar fasenya sebagai berikut.

# Fase Memahami (Maret-April)

  • Pelajari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan pahami poin-poin pembaruannya.
  • Khusus SMK, pelajari juga spektrum keahlian yang ada.

# Fase Refleksi (Mei)

  • Bersama-sama dengan komunitas belajar merefleksikan dan mengevaluasi praktik implementasi kurikulum yang sedang (atau telah) berjalan.
  • Mencermati penyesuaian yang perlu dilakukan di semester berikutnya berdasarkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 sambil mempelajari Capaian Pembelajaran (CP) dan panduan-panduan Kurikulum Merdeka.

# Fase Perencanaan (Juni-Juli)

  • Memutakhirkan kurikulum satuan pendidikan dan perencanaan pembelajaran.

# Fase Implementasi

  • Mari mulai menerapkan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kompetensi dan karakter semua murid!

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang baru akan mendaftar sekolahnya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka harus memahami empat alur yaitu Fase Pendaftaran, Fase Memahami, Fase Perencanaan, dan Fase implementasi.

Baca Juga: Dosen UBP Karawang dan Kadisdik Purwakarta Luncurkan Kurikulum Merdeka untuk SDN 1 Nagrikidul

# Fase Pendaftaran (Maret - April)

  • Pelajari Permendikbudristus No. 12 Tahun 2024 sebagai pertimbangan untuk mendaftarkan periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah Anda.
  • Kemudian, daftarkan sekolah Anda di Platform Merdeka Mengajar atau guru.kemdikbud.go.id
  • Khusus SMK, pelajari juga spektrum keahlian yang ada.

# Fase Memahami (Mei-Juni)

  • Surat Keputusan Penetapan Sekolah Implementasi Kurikulum Mardeka terbit.
  • Mari pelajari capaian pembelajaran & panduan teknis penyusunan kurikulum satuan pendidikan.
  • Capaian pembelajaran akan disempurnakan secara bertahap.
  • Jangan lupa aktivasi komunitas belajar ponting untuk membantu Anda saling belajar dan berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka

# Fase Perencanaan (Juli)

  • Mulai menyusun kurikulum satuan pendidikan dan rencana pembelajaran secara bertahap
  • Manfaatkan contoh yang sudah disediakan di Platform Merdeka Mengajar

# Fase Implementasi (Juli)

  • Mari mulai menerapkan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kompetensi dan karakter semua murid.

Baca Juga: Sejarah PERUBAHAN KURIKULUM Pendidikan Nasional, Senyum Sendiri Ada Nostalgia Istilah CBSA - TIK - Caturwulan, Benarkah Berubah untuk Berbenah?

Kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan yang begitu beragam di Indonesia.

Kurikulum ini juga mengutamakan literasi yang relevan dengan perkembangan zaman, seperti literasi digital, literasi finansial, literasi kesehatan, dan literasi perubahan iklim.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dapat diakses melalui tautan https://kurikulum.kemdikbud.go.id/portalikm.

Baca Juga: UJIAN SUDAH DEKAT, Begini Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Model 1, ASN Harus Berlatih AMBIL KEPUTUSAN Agar LULUS NAIK PANGKAT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengapresiasi banyaknya satuan pendidikan yang secara sukarela telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebelum dan para guru yang mengembangkan praktik pembelajaran inovatif dan menyenangkan di berbagai daerah.

“Hanya dalam waktu satu tahun, saat ini Kurikulum Merdeka telah diterapkan oleh 300.000 satuan pendidikan secara sukarela. Dan ada lebih dari 2,6 juta guru yang mengakses platform Merdeka Mengajar (PMM). Saya juga mendengar cerita dari pelosok Indonesia tentang praktik pembelajaran inovatif melalui implementasi Kurikulum Merdeka,” tutur Nadiem. ***