POJOKSATU.ID - Kurikulum Merdeka jadi Kurikulum Nasional mulai tahun 2024 ini. Apakah ini berarti kurikulum pendidikan di Indonesia berganti lagi?
Untuk menjawab pertanyaan itu, sebaiknya Anda menyimak fakta-fakta menarik berikut ini.
Sebagai informasi, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud ristek, Anindito Aditomo telah melaksanakan uji publik Kurikulum Merdeka.
Hasilnya, mendapatkan respon positif dalam rangka Kurikulum Merdeka jadi Kurikulum Nasional.
Anindito menjelaskan, sejauh ini sudah 80 persen sekolah di semua jenjang di seluruh Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Fakta itu membuat langkah pemerintah mengubah kurikulum merdeka jadi kurikulum nasional semakin mendekati kata sempurna, seperti yang diharapkan.
Terkait perubahan kurikulum merdeka jadi kurikulum nasional ini, ada 4 fakta wajib diketahui terutama bagi para guru dan kepala sekolah agar tidak miskonsepsi.
Berikut 4 fakta penting tentang kurikulum merdeka jadi kurikulum nasional:
1. Bukan perubahan Kurikulum
Wajib diketahui bahwa ini bukan perubahan atau pergantian kurikulum dari kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional.
Hanya saja Kurikulum Merdeka yang saat ini sudah 80 persen diterapkan oleh sekolah di seluruh Indonesia akan menjadi Kurikulum Nasional yang diterapkan di semua jenjang sekolah.
2. Mulai 2024, Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional
Sekadar mengingatkan dalam keputusan Mendikbud Nomor 56/M/2022 tentang pendoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Baca Juga: Usulan DPR RI, 6 Kategori TENAGA HONORER Ini Wajib Diangkat Jadi PPPK TANPA TES, Auto Sujud Syukur
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan, terbagi menjadi 3 antara lain yaitu:
- Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh
- Kurikulum 2013 disederhanakan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan.
- Kurikulum Merdeka secara utuh.
Sehingga dari tahun 2020 hingga tahun 2024 ini masih terdapat sekolah sekolah yang belum menerapkan kurikulum merdeka karena memang ada pilihan 3 opsi penerapan kurikulum.
Namun nanti mulai tahun 2024, Kurikulum Merdeka akan menjadi Kurikulum Nasional yang harus diterapkan di semua satuan pendidikan.
3. Proses Transisi Selama 2 Tahun
Kemendikbud akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional lewat Permendikbud Ristek Kurikulum Merdeka.
Setelah Permendikbud Ristek itu terbit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dalam siaran pers 27 Februari 2024.
"Setelah Permendikbud Ristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” jelas Anindito Aditomo.
4. Kurikulum Nasional Diterapkan Menyeluruh pada Tahun ajaran 2025/2026
Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tetap dapat menerapkan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026.
Periode itu dijadikan pemerintah sebagai masa transisi, memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan kurikulum nasional.
Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7 dan 10 atau untuk seluruh kelas.
Namun mulai tahun ajaran 2024/2026 semua sekolah sudah harus menggunakan kurikulum nasional atau diterapkan secara menyeluruh.
Jadi Kurikulum Nasional ini bukan pengganti kurikulum Merdeka yah, melainkan hanya meningkatkan levelnya untuk diterapkan secara menyeluruh se-Indonesia.***




