POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sudah merancah pemindahan ASN ke IKN.
Bahkan, jadwal ASN pindah ke IKN juga sudah ditentukan lengkap dengan mekanisme dan daftarnya.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, saat ini proses pemindahan ASN ke IKN masih terus dimatangkan.
Pemerintah juga tengah kebijakan yang komprehensif terkait proses pemindahan aparatur sipil negara tersebut.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, proses ini bukan sekedar memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya.
Bukan juga sekedar pindah tempat kerja, tapi juga mendesain skema yang komprehensif.
"Mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," ujar Anas dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB, Jumat 19 April 2024.
Untuk tahap pertama, Menteri Anas menyebut proses pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menandai Penyelesaian Terakhir Pembangunan Hunian untuk ASN dan Hankam di IKN
Tahap pertama dilakukan pada Juli 2024 dimulai sejumlah menteri dan jajarannya.
"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” bebernya.
Lalu tahap kedua dilakukan pada Agustus 2024 yang dilakukan sebelum Hari Kemerdekaan RI.
"Di IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel," sambungnya.
Tahap selanjutnya dilakukan pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.
"Ada prioritas satu, dua, dan tiga. Berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Menteri Anas.
Ia melanjutkan, ada beberapa prioritas unit kerja pada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang dipindahkan secara bertahap.
Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: MENPANRB Memaparkan Rencana Pemindahan ASN ke IKN, Begini Penjelasannya
- Prioritas Pertama: 179 Unit Eselon I dari 38 K/L
- Prioritas Kedua: 91 Unit Eselon I dari 29 K/L
- Prioritas Ketiga: 378 Unit Eselon I dari 59 K/L
Untuk siapa-siapa saja ASN yang dipindahkan nantinya diatur masing-masing K/L terkait.
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Skema Tunjangan ASN Tahap Pertama yang Akan Dipindah ke IKN
Salah satu pertimbangannya adalah jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai.
Prinsip Pemindahan ASN ke IKN
Dalam kesempatan itu, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas juga merinci beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.
Berikut rinciannya:
- Semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN
- Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap
- Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya)
- ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir)
- Penerapan Smart Government
Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Mulai Juli, Simak Baik-baik Birokrasi dari Kementerian PANRB
Sementara dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Semua itu dilakukan dalam 3 fase berikut:
- Fase pertama: fokus menyiapkan miniatur pemerintahan
- Fase medua: penerapan Shared Office dan Shared Services System
- Fase ketiga: implementasi smart government.
Baca Juga: Tak Hanya Pusat Pemerintahan, Ini 7 Area IKN yang Keren, Nikmati Juga Indahnya Sumbu Kebangsaan
"Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” jelas Anas.
Menteri Anas menyatakan, ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis.
Hal itu disesuaikan dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
Disebutkan, di IKN nantinya akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile.
"Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” jelas MenPAN RB Abdullah Azwar Anass.
Jadi untuk ASN yang termasuk dalam kriteria di atas, mungkin ini waktunya untuk mengucapkan selamat tinggal Jakarta.***




