POJOKSATU.ID - Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H baru saja berlalu, tapi para guru masih bisa full senyum karena isi rekeningnya akan kembali bertambah.

Setidaknya ada tiga pos sumber penghasilan yang akan segera masuk ke rekening guru.

Apa saja sumber penghasilan guru yang siap diberikan dalam waktu dekat ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Solusi Tunjangan Sertifikasi TPG TW I Info GTK Masih Kode 16 Lengkap Update Daftar Daerah Sudah Cair, Cek Rekening Anda

1. Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1

Para guru sertifikasi siap-siap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 1 dalam waktu dekat.

Sesuai Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dijelaskan untuk pencairan TPG triwulan 1 sudah dimulai bulan April ini.

Baca Juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024, Semua Provinsi Beda-beda Setelah Perubahan SKB 3 Menteri

Untuk TPG triwulan 1 dijadwalkan sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai bulan April.

Terlebih hingga saat ini untuk update-an progres pencairan TPG untuk guru yaitu sudah masuk di tahap telah terbit SKTPG.

Itu berarti tidak lama lagi untuk guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1.

Baca Juga: Beragam Cara Belajar yang Bisa Diterapkan, Tips Untuk Para Guru yang Pusing Menghadapi Anak Didiknya

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, akhir April hingga bulan Mei TPG triwulan 1 sudah mulai didistribusikan ke rekening guru.

2. Gaji 13

Regulasi yang mengatur tentang pemberian Gaji 13 bagi ASN adalah Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024.

Aturan tersebut tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam hal ini juga termasuk bagi guru yang berstatus sebagai ASN akan mendapat gaji 13.

Baca Juga: Jangan Kelewat! Polri Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi Tamtama Polri 2024

Adapun gaji 13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Besaran gaji 13 yang dibayar pada bulan Juni, dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024.

Bagi PNS aktif, meliputi komponen yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

3. Tambahan 100 persen 1 Bulan TPG dalam THR

Tambahan 100 persen 1 bulan TPG termasuk dalam salah satu komponen THR tahun 2024, hal ini tertuang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam komponen diatas, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga: Tanpa Biaya, Ini Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi PNS

Bahkan hal ini juga disampaikan dalam konferensi pers tentang penyaluran THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2024 bersama MenPAN RB dan Mendagri yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Jadi, apabila dalam THR kemarin Anda belum menerima tambahan 100 persen 1 bulan TPG, seharusnya setelah lebaran salah satu komponen THR ini dapat diterima sesuai dengan aturan yang tertulis.

Dengan 3 pos penghasilan di atas, para guru dipastikan full senyum setelah lebaran karena isi rekeningnya kembali bertambah.***