POJOKSATU.id, PEGAWAI negeri sipil (PNS) diperbolehkan mengajukan cuti, salah satunya cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Cuti di tanggungan negara itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Karawang Minta Disdikpora Telusuri Kasus Raibnya Dana PIP Siswa SDN Kutaampel 3

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain berserta surat yang harus dilampirkan;

-Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).

-Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
(melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan).

-Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Bagi Masa Depan, Yuk Kepoin Biar Kamu Gak Malas-Malasan Untuk Sekolah!

-Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

-Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

-Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

Baca Juga: Tahap PAKET MODUL Calon Guru Penggerak, Lengkap Semua JADWAL PGP Angkatan 10 Tahun 2024 Untuk CGP Moda Reguler, Rekognisi dan Dasus

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Persyaratan Administrasi
-Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
-Salinan SK CPNS;
-Salinan SK PNS;
-Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
-Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;

Baca Juga: Surat Edaran Menag No SE.2 Tahun 2024 Diterbitkan, Imbau Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
-Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Persetujuan Pemberian CLTN

Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap

Biaya/tarif
Tidak ada biaya/tarif

Jangka waktu CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
Permintaan/permohonan perpanjangan CLTN harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir.

Baca Juga: Protes Kepimpinan Wasit Nasrullo Kabirov pada Laga Indonesia U23 vs Qatar U23 , PSSI Bakal Layangkan Surat ke AFC

Persyaratan Administrasi
-Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

-Salinan SK Pemberian CLTN;

-Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan

-Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan CLTN

Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap

Biaya/tarif
Tidak ada biaya/tarif

PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya.

Batas waktu melaporkan diri sebagaimana dimaksud, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Persyaratan Administrasi
-Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
-Salinan SK Pemberian CLTN;
-Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan);
-Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
-Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan
-Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. ***