POJOKSATU.id - Kapan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang saat ini tengah dinantikan?
Pertanyaan terkait pencairan gaji 13 tahun 2024 saat ini memang tengah jadi pertanyaan yang banyak dicari jawabannya.
Selain PNS, gaji 13 yang akan dicairkan adalah juga untuk pensiunan ASN.
Wajar saja dinantikan karena memang gaji tersebut cukup memberikan pemasukan tambahan.
Baca Juga: Cek Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Tabel Gaji Bikin Auto jadi Menantu Idaman
Terlebih setelah Idul Fitri atau Lebaran 2024 dimana masyarakat dipastikan mengeluarkan cukup banyak uang.
Dengan tambahan gaji ke-13 itu tentu saja dapat membantu keuangan keluarga.
Gaji 13 untuk PNS dan PPPK
Dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi setneg.id, THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK adalah sama.
Baca Juga: MENYALA di Bulan JUNI, PNS Terima Gaji 13 dan Tambahan Rp900 Ribu untuk Golongan Ini
Yang membedakan adalah, jika gaji ke-13 PNS bersumber dari APBN, terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
ASN yang menerima gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:
1. PNS
2. PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
3. TNI/Polri
Baca Juga: Gaji 13 dan THR: PNS Sudah Hilal tapi PPPK Mohon Maaf yah Ini Kabar Buruk dan Tidak Mengenakkan
4. Pejabat negara
5. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
6. Ppimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
7. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun perlu diingat bahwa tambahan penghasilan ini paling banyak diterima sebesar satu bulan gaji dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Jadwal Pencairan Gaji 13
Bagi Anda yang bertanya-tanya kapan jadwal pencairan gaji 13, disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Akan tetapi dipastikan bahwa pencairannya bukan pada bulan April 2024 ini.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, pada Jumat 15 Maret 2024.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji 13 sama dengan pemberian THR 2024.
Yakni diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.
Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.
Baca Juga: PNS Bisa Jadi Staf Ahli Menteri, Gaji Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Jadi, apa yang diterima pada bulan Mei 2024, itulah yang akan jadi besaran gaji 13.
Menkeu juga menjamin gaji ke-13 tidak ada potongan untuk iuran dan semacamnya.
Hanya tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Akan tetapi PPh tersebut tidak ditanggung ASN, melainkan oleh pemerintah.
Besaran Gaji 13 2024 Tiap Golongan
Jika Anda bertanya berapa besaran gaji 13 yang akan diterima pada bulan Juni 2024 mendatang, caranya cukup mudah.
Yakni dihitung bedasarkan gaji pokok dan tunjangan yang Anda terima setiap bulannya.
Semisal jika Anda per bulan menerima gaji pokok per bulan setelah kenaikan 8 persen sebesar Rp4 juta.
Baca Juga: Perbandingan Golongan PNS dan PPPK serta Nominal Gaji yang Diterima, Lulusan S1 Golongan Berapa?
Maka gaji 13 yang akan Anda terima adalah sebesar Rp4 juta.
Namun sekali lagi kami ingatkan bahwa besaran gaji ini didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Sehingga semakin tinggi jabatan dan semakin lama masa kerja, maka yang diterima juga akan semakin besar.
Baca Juga: Lebih Baik PNS atau P3K? Gaji PPPK Lebih Tinggi, Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Berikut ini rincian besaran gaji 13 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IV Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Jangan Kaget Gaji Tertinggi Segini
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IIIa hingga IIId Sesuai Masa Kerja, Tertinggi Rp 5,1 Juta Per Bulan
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Demikian informasi jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 dari Menkeu Sri Mulyani lengkap besaran tiap golongan. Semoga bermanfaat.***




