POJOKSATU.id, JAKARTA - PNS bisa jadi staf ahli menteri. Salah satu kementerian yang membuka peluang bagi PNS untuk menjadi staf ahli menteri adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
PNS bisa jadi staf ahli menteri dengan catatan yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan perudang-undangan.
Pengangkatan staf ahli menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli.
Menurut Perpres ini, Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima), dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana, bunyi Pasal 68 Ayat (4) Perpres No. 7/2015 ini.
Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam di satuan instansi pemerintahan.
Selain Staf Ahli, Pepres ini juga memberikan peluang kepada menteri untuk diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.
Tugas Staf Khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator, bunyi Pasal 71 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, juga dapat berasal dari selain Pegawai Negeri Sipil. Adapun masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator,bunyi Pasal 72 Ayat (5) Perpres ini.
Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
Gaji Staf Ahli Menteri
Gaji pokok staf ahli menteri sama di seluruh kementerian. Gaji mereka mengaju pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Staf Ahli menteri memiliki golongan paling rendah IV/d dan paling tinggi IV/e. Gaji pokok PNS golongan IV/d sebesar Rp 3,7 juta hingga Rp 6,1 juta. Sedangkan gaji PNS golongan IV/e yakni Rp 3,8 juta hingga Rp6,3 juta.
Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin berbeda-beda di setiap kementerian.
Di Kemnterian Keuangan misalnya, tukin diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.
Berikut tukin pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan:
Eselon I (peringkat jabatan 27) : 117.375.000,00
Eselon I (peringkat jabatan 26) : 99.720.000,00
Eselon I (peringkat jabatan 25) : 95.602.000,00
Eselon I (peringkat jabatan 24) : 84.604.000,00
Staf ahli menteri merupakan pejabat struktural dengan kelas jabatan 26, sehingga dia mendapatkan tukin sebesar Rp 99 juta.
Jika ditambah dengan gaji pokok, maka staf ahli menteri di Kementerian Keuangan menerima gaji dan tukin Rp 100 juta lebih per bulan.
Lain halnya dengan Staf Ahli menteri di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tukin staf ahli Menpora hanya Rp 17.413.000 per bulan.
Jadi bila ditotal dengan gaji pokok, pendapatan Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri
Kementerian PANRB menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.
Dikutip dari laman menpan.go.id, jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum. Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024.
Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ia juga bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.
Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti. Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki. Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.
Bagi PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara _online_ melalui laman https://daftar.menpan.go.id. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024 hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. ***



