POJOKSATU.id - Tombol Ubah Rencana dimunculkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk memudahkan guru menyesuaikan rencana pengembangan kompetensi dan tugas tambahan selama masa pelaksanaan kinerja berlangsung.
Tombol Ubah Rencana bisa digunakan jika guru salah pencet saat memasukan RHK, hendak menginput Bukti Dukung tahun 2023, mengurangi RHK jika agenda sudah terlalu penuh atau ada tambahan baru jika terlanjur mengajukan RHK.
Jadi, Rencana Hasil Kerja (RHK Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan guru bisa diubah kembali melalui Tombol Ubah Rencana.
Langkah Tombol Ubah Rencana RHK dapat dilihat pada halaman Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan dan bisa disesuaikan lagi dengan Bukti Dukung yang dimiliki serta kondisi terkini.
Baca Juga: Kesulitan Penuhi 32 Poin yang Telah Direncanakan? Begini Cara Mengedit RHK di PMM
Tombol Ubah Rencana RHK atau fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di PMM sejak 1 Maret 2024, belum lama ini.
Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Jika ada perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan ini, tentu berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh guru.
Karena itu, penting untuk memperhatikan perubahan ini agar juga menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja guru.
Hadirnya kelengkapan dalam pengembangan fitur Pengelolaan Kinerja Guru ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kemdikbudristek terhadap berbagai umpan balik yang disampaikan dari para guru.
Tombol Ubah Rencana RHK ini menjadi salah satu koreksi agar proses transformasi pengelolaan kinerja tidak bikin ribet dan semakin mudah.
Tak hanya itu, dalam proses pengisian RHK saat ini guru dapat menggunakan bukti dukung yang terbit sejak 1 Januari 2023 untuk RHK.
Bukti Dukung yang terbit sejak 1 Januari 2023 dapat diunggah pada siklus pengelolaan kinerja semester I 2024 dengan syarat sebagai berikut:
- Masuk ke dokumen perencanaan kinerja (SKP)
- Belum pernah diajukan untuk penilaian kinerja sebelumnya
- Disetujui oleh atasan
Jadi, pastikan dulu guru sudah berdiskusi tentang rencana perubahan dengan atasan dan memilih pengembangan kompetensi sesuai kemampuan.
Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung itu adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023.
Tapi dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru.
Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi ini dapat dilakukan sebelum periode penilaian dimulai.
Sehingga jika dilakukan perubahan, Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan pada RHK tersebut.
Perlu diketahui, Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja. Jadi jangan sampai melakukan perubahan lewat dari periode penilaian.
Untuk melakukan Edit Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Edit Rencana hasil Kerja di Tugas Tambahan, langkahnya sebagai berikut.
1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK.
Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi' jika sudah berdiskusi dengan atasan terkait untuk melakukan perubahan RHK.
3. Selanjutnya, guru dapat melakukan perubahan pada RHK sesuai keinginan, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin.
Klik ‘Simpan’ jika sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
3. Selanjutnya, baru dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai rencana.
Tak berbeda dengan perubahan Tugas Tambahan, langkah ini hanya perlu ditambah dengan memastikan ada Surat Kerja atau Surat Tugas serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Lalu, klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK).
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK).
Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum disimpan.
Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja).
Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja sesuai RHK terakhir yang diubah. ***




