POJOKSATU.ID - Ingin tahu cara mengedit RHK di Platform Merdeka Mengajar atau PMM? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.
Pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di platform merdeka mengajar (PMM) sedari awal sudah banyak menuai respon baik positif maupun negatif.
Terlebih bagi guru ASN wajib memenuhi 32 poin kinerja untuk bisa mendapatkan penilaian kinerja yang nantinya ini akan berpengaruh terhadap nasib pencairan TPG-nya.
Kenyataannya, para guru kesulitan memenuhi 32 poin kinerja yang sudah direncanakan dalam Rencana Hasil Kerja (RHK).
Sebagian besar disebabkan karena saat pengisian perencanaan kinerja belum faham sepenuhnya.
Ada juga guru yang keliru dalam memilih tugas tambahan di pengelolaan kinerja di PMM.
Lalu bagaimana jika sudah seperti ini? Untuk hal itu, tenang saja karena Kemendikbud memberikan solusi yaitu untuk menggantinya atau melakukan pengeditan recana kinerja.
Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Baca Juga: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, THR 2024 Juga Lebih Besar dari Tahun Lalu
Cara Mengedit RHK di Pengembangan Kompetensi
1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi. Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK.
3. Silakan centang dan klik ‘Sudah diskusi’ jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
4. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
5. Pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA’, Klik ‘Lanjut’ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
6. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK).
7. Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan.
Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
8. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?
9. Jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai akan muncul keterangan perubahan dilakukan di waktu kapan.
Cara Edit RHK di Tugas Tambahan
1. Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda. Namun, pastikan bahwa Tugas Tambahan yang dipilih telah disertai dengan Surat Kerja atau Surat Tugas, serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan RHK.
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA’, Klik ‘Lanjut’ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK).
6. Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum disimpan.
7. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
8. Jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai. Akan muncul keterangan perubahan dilakukan di waktu kapan.
Demikian ulasan tentang cara mengedit RHK di Platform PMM. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.***




