POJOKSATU.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).
Airlangga mengungkap program makan siang gratis akan bersumber dari dana BOS saat berada di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menko Perekonomian menyediakan 162 porsi berisi empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi sebagai simulasi program makan siang gratis yang kelak diambil dari dana BOS.
Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa program makan siang gratis akan diambil dari dana BOS, menuai komentar.
Baca Juga: Makan Siang Gratis yang Tengah Jadi Sorotan, Anggaran Rp15.000 Dapat ini di Kota Medan
Seperti diketahui, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Sedangkan program makan siang gratis merupakan program andalan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), sebagai janji politik.
Dalam kesempatan itu, Airlangga menyebut program makan siang gratis bisa dibiayai dari dana BOS.
"Karena model untuk SD dan SMP kita relatif punya sistem, punya pipeline anggaran, salah satunya melalui BOS, secara spesifik itu bisa dibuat," kata Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran DKI Jakarta juga setuju dana BOS untuk makan siang gratis bisa dibuat terpisah dari BOS reguler.
Jenisnya menurut Zaki adalah Bantuan Operasional Sekolah Spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus untuk menyediakan makan siang siswa.
"Pola pendanaannya ini, kita mengusulkan melalui BOS spesifik atau BOS Afirmatif untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ucap Zaki.
Jika dihitung, anggaran program makan siang gratis ini bukanlah anggaran kecil.
Minimal diperlukan dukungan keuangan sebesar Rp440 triliun agar program tersebut dapat diterapkan di semua sekolah di Indonesia.
Baca Juga: Gen Z Lebih Pilih Program Makan Siang Gratis daripada Internet Gratis
Sebagai informasi, ada dua jenis dana BOS yang selama ini diterima oleh satuan pendidikan yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.
BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional sekolah dan dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik mulai dari SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, hingga SMK.
Sedangkan BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Kedua jenis BOS itu memiliki regulasi tersendiri. BOS Reguler berpijak pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: Soal Program Makan Siang Gratis, Mampu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi?
BOS Kinerja diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
BOS Reguler disalurkan dua kali dalam satu tahun. Tahap pertama disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari-Juni tahun anggaran berjalan.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Sementara yang dimaksud dengan BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di daerah khusus untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal.
Sekolah yang menerima BOS Afirmasi ini adalah sekolah yang ditetapkan oleh oleh Kemendikbudristek yang masuk dalam kategori sekolah terdepan, terluar, tertinggal.
Regulasi dari BOS Afirmasi masih menganut pada Permendikbudristek No. 31 Tahun 2021 adalah peraturan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini membahas tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi.
Menanggapi rencana program makan siang dan susu gratis menggunakan BOS, Gibran Rakabuming Raka menanggapi berbagai skema sedang dikaji untuk menjalankan program tersebut.
Baca Juga: 10 Negara yang Berikan Makan Siang Gratis Ala Prabowo
"Makanya di masa-masa seperti ini kita coba berbagai skema, menunya, pembiayaannya, dan lainnya," ujar Wali Kota Solo yang akrab dipanggil Mas Gibran ini.
"Dan nanti ya setelah ini pastinya akan banyak masukan dari orang tua murid, dari murid dari guru, dari para kepala sekolah, nanti akan kami matangkan," tambahnya di Balai Kota Solo, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Kronologi Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan Marah tak Boleh Main HP, Gegara Makan Siang
Kemendikbud Ristek selama ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dengan dukungan dana yang besar.
Mulai dari persoalan rendahnya literasi dan numerasi, fasilitas dan ruang kelas yang tidak memadai, hingga kualitas guru yang masih belum menggembirakan.
Lantas, apa saran dan masukan Bapak dan Ibu Guru? ***




