POJOKSATU.id, JAKARTA—Hasil koordinasi Sekda Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay ke Jakarta soal pengumuman PPPK Guru 2023 hingga kini tak jelas.

Hasil koordinasi Sekda Madina Sumut ini belum juga disampaikan ke publik hingga Senin (22/1) atau empat hari usai pulang dari Jakarta ke Panyabungan.

Founder Madina Care Wadih Al-Rasyid Nasution menduga Sekda Madina atau Pemkab Madina sedang bingung kemana lagi bola panas PPPK ini akan dilempar.

"Masa tugas Pak Sekda untuk koordinasi ke Jakarta sudah berakhir 4 hari lalu. Namun hingga hari ini kita belum tahu apa hasil yang didapat dari Jakarta. Mungkin saja sedang bingung kemana lagi bola panas PPPK ini akan dilempar," sindir Wadih Al-Rasyid Nasution, Senin (22/1).

Baca Juga: Diduga Keluarkan SK Honorer Siluman, Kepsek SDN 179 Tambangan Ngaku 2 Kali Dipanggil, Dioper-oper Sekda dan BKD

Terhitung sudah 4 hari berakhirnya tugas Sekda Alamulhaq Daulay ke Jakarta. Sekda hanya bertugas koordinasi ke Jakarta hingga tanggal 18 Januari 2024.

Founder Madina Care ini menganggap Pemkab Madina sedang bingung kemana lagi melempar bola panas PPPK 2023 ini.

Wadih berpendapat bahwa hasil yang didapat dari koordinasi Sekda Madina ke Jakarta sama saja dengan hasil audiensi yang dilakukan Madina Care Institute beberapa waktu lalu ke Kemenpan RB, Kemendikbudristek dan BKN.

"Sebenarnya hasil yang didapat Sekda di Jakarta sama dengan apa yang kita sampaikan di media beberapa waktu lalu, karena itu sesuai dengan juknis dan aturan yang ada bahwa pembatalan SKTT adalah kewenangan Pemkab,” ujarnya.

“Bila tidak sama silahkan dibantah langsung oleh Sekda," katanya lagi.

Baca Juga: Ganti Pelatih Tiga Kali Tak Selamatkan Tim dari Degradasi, Ini Penjelasan Manajer Sada Sumut FC

Aktivis HMI ini menduga, belum diumumkannya hasil koordinasi Sekda ke Jakarta itu karena hasil yang didapat dari Jakarta itu, tidak sesuai dengan keinginan awal Pemkab Madina.

"Dugaan kita karena hasil dari Jakarta tidak sesuai ekspektasi Sekda yang menganggap pembatalan itu bisa dilakukan tanpa permohonan pembatalan dari Bupati Madina,” katanya.

“Hal ini yang membuat Pemkab dilema," tambahnya lagi.

Baca Juga: Wadih Duga Bupati Madina Berakrobat, Bisa Langsung Batalkan SKTT, Malah Suruh Sekda ke Jakarta

Diketahui sebelumnya, Bupati Madina memerintahkan Sekda Madina Alamulhaq Daulay melalui Surat Perintah Tugas bernomor 094/ST/2024 yang ditanda tangani Wakil Bupati Atika Azmi Utammi 12 Januari lalu, untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Badan Kepegawaian Negara terkait Pembatalan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).

Surat perintah itu berlaku tanggal 14 - 18 Januari 2024.

"Pak Bupati saat ini sedang dilema, jika dibatalkan akan ada demo susulan dari pihak yang diuntungkan SKTT. Padahal seharusnya kalau melakukan yang benar sesuai aturan tidak perlu takut," jelasnya.***