POJOKSATU.id - Pada tahun 2024, honorer akan mengalami perubahan status menjadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditegaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menunjukkan perhatian terhadap penataan honorer dan memastikan bahwa proses pengangkatannya tidak akan berujung pada PHK massal.

Meskipun pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024, akan tetapi terdapat golongan yang tidak akan mendapatkan pengangkatan tersebut.

Baca Juga: PPPK Baru Jangan Terlalu Asik Pengisian DRH, Pastikan Berkas Sesuai Syarat, Sebentar Lagi Masuk Usulan NI PPPK

Menurut informasi, kriteria yang telah disampaikan oleh MenPAN-RB menegaskan bahwa golongan honorer yang tidak akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dijelaskan secara berulang-ulang.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kriteria yang memastikan pengangkatan sebagai PPPK 2024, yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Target pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 mencapai 1,6 juta, namun proses acuannya tidak hanya berdasarkan database BKN semata.

Badan Kepegawaian Negara akan melakukan verifikasi dan validasi data honorer sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Baca Juga: Tantangan Serius di Balik Rencana Menaikkan Status Jutaan Honorer ke PPPK, Analisis Permasalahan dan Solusi Terkini

Proses ini penting untuk memastikan bahwa hanya honorer yang lolos verifikasi dan validasi yang akan diangkat sebagai PPPK 2024.

Honorer dengan status aspal alias asli tapi palsu harus bersiap nangis bombay karena dipastikan tidak akan diangkat.

Selanjutnya, audit terhadap honorer akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil audit tersebut menjadi acuan untuk pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Seluruh peserta diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam mekanisme pendaftaran, tanpa terkecuali.

Jika seorang honorer tidak lolos dalam audit BPKP, maka secara otomatis akan dihapus dari database BKN.

Hal ini berarti honorer tersebut tidak dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 dan tidak akan dapat diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: BUKAN Omon-omon, Nasib PPPK Guru Status P dan Tendik Ditentukan Mei 2024, Bu Nunuk Minta Segara Usulan Pemda Maksimal, Deadline Hingga 31 Januari 2024

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan bahwa pada seleksi PPPK 2023 sebelumnya, sejumlah besar honorer tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dan dieluarkan dari database BKN.

Penyebabnya antara lain adalah adanya dokumen dan data yang tidak valid, tidak benar, atau palsu, termasuk terkait ijazah yang digunakan saat mendaftar PPPK 2024.

Azwar Anas mengisyaratkan bahwa jumlah honorer dalam database BKN yang mencapai 2,3 juta bisa berkurang setelah dilakukan audit oleh BPKP, meskipun ia tidak dapat menyebutkan angka pasti sebelum audit tersebut selesai.

Honorer dengan status aspal harus bersiap-siap untuk dikeluarkan dari database BKN dan tidak akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah mengalokasikan kuota sebanyak 1.605.694 formasi dalam seleksi PPPK 2024, yang melibatkan instansi pusat dan daerah.

Kuota tersebut mencakup 221.936 formasi untuk instansi pusat dan 1.383.758 formasi untuk instansi daerah, dengan jumlah terbanyak pada PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi, diikuti oleh PPPK guru sebanyak 419.146 formasi, dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.***