POJOKSATU.id - Proses penetapan NI PPPK merupakan langkah terakhir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah selesai diisi DRH NI PPPK.

Pada seleksi PPPK 2023, tahap penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung dari 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

NI PPPK, atau Nomor Induk PPPK, berperan sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek, termasuk administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.

Dengan panjang 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 Terungkap dalam Bimtek Persiapan Pengadaan ASN 2024, Catat Tanggal Ini

Setelah peserta lolos seleksi PPPK, mereka diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dokumen tersebut kemudian diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh instansi terkait.

Jika semuanya sesuai, instansi akan mencetak usul penetapan NI PPPK.

Pengertian Unsur Penetapan NI PPPK

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses usul penetapan NI PPPK.

1.Pemberkasan Dokumen

Peserta yang lolos seleksi mengunggah DRH dan dokumen pendukung lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2.Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait

Instansi memeriksa dokumen yang diunggah peserta untuk memastikan kebenaran dan keabsahan.

Baca Juga: ASN Harus Download Aplikasi SIASN, Wajib Mulai 15 Januari 2024 Usulan CLTN Tidak Lagi Manual, Penjelasan Lengkap Berlaku Juga Untuk PPPK

3.Menyusun Usul Penetapan NI PPPK

Instansi menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh PPK atau wakilnya.

4.Pengajuan ke BKN atau Kantor Regional

Dokumen usulan NI PPPK diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.

5.Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK

Tim Verifikasi di BKN atau Kantor Regional memeriksa usulan untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.

6.Input Data ke SAPK

Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah, BKD Sumut: Pemprov Sumut Masih Perhitungkan Kekuatan Kas

7.Nota Persetujuan Teknis

Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.

8.Dokumen NI PPPK Dikirim ke Instansi Pengusul

Dokumen penetapan NI PPPK yang telah ditandatangani dikirim kembali ke instansi pengusul.

9.Penerbitan SK PPPK

Instansi pengusul menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK sesuai dengan penetapan NI PPPK oleh PPK masing-masing.

10.Pengangkatan PPPK

Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.***