POJOKSATU.id - Protes terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 telah bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia.

Jika Anda mencari kata kunci "tolak hasil seleksi PPPK 2023" di mesin pencari Google, beberapa judul berita tentang penolakan terhadap pengumuman kelulusan PPPK di berbagai instansi pemerintah daerah akan terlihat.

Dugaan kecurangan dianggap sebagai pemicu aksi penolakan terhadap hasil seleksi PPPK 2023 di beberapa daerah.

Baca Juga: Ombudsman Jambi Gali Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci dan Sungai Penuh, Guru Honorer Terdampak, Uang Rp 40-80 Juta Dikabarkan Terlibat

Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, mengekspresikan keheranannya terkait dengan pengumuman kelulusan PPPK 2023 untuk tenaga teknis.

Dengan panggilan akrab "Bunda Nur," ia menyatakan keheranannya karena banyak honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2023 dan melamar di luar instansi tempatnya bertugas justru berhasil lulus.

Ironisnya, para honorer K2 teknis yang telah setia mengabdi di instansi tempat mereka bekerja justru banyak yang tidak lulus.

"Nyatanya sangat aneh. Dikabarkan bahwa honorer K2 yang melamar di luar instansinya akan dianggap sebagai pelamar umum sehingga tidak mendapatkan afirmasi honorer K2," ungkap Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, kepada JPNN.com pada Rabu (27/12).

Perasaan Bunda Nur menjadi campur aduk. Di satu sisi, dia sebenarnya merasa senang karena banyak honorer K2 teknis yang berhasil lulus, yang mengindikasikan bahwa jumlah yang masih harus diselesaikan pada tahun 2024 menjadi lebih sedikit.

Namun, di sisi lain, Bunda Nur merasa kecewa atas ketidak konsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang telah mereka buat sendiri.

Baca Juga: Transformasi Profesi Guru, Suksesnya Program Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK oleh Pemerintah Indonesia

Ia menyatakan bahwa pada awal sosialisasi perekrutan PPPK 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan bahwa peserta yang ingin mendapatkan afirmasi harus melamar di instansi tempat mereka bertugas.

"Mereka bilang keluar instansi jadi pelamar umum," ucap Bunda Nur. Namun, kenyataannya, banyak yang berhasil lulus.

Selain itu, hampir semua peserta yang pindah ke instansi dengan kuota besar justru berhasil lulus.

Sementara itu, honorer K2 teknis yang melamar di instansi tempatnya sendiri tidak lulus karena kuota yang terbatas, meskipun nilai mereka tinggi.

Bunda Nur mengkritisi sistem persaingan nilai yang dianggapnya aneh.

Honorer K2 dengan perbedaan nilai yang sedikit dengan peserta non-K2, karena masuk dalam pendataan, justru kalah.

"Seharusnya ada afirmasi khusus untuk honorer K2 meskipun keduanya masuk dalam kategori pendataan non-ASN."

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CASN dan PPPK Secara Terbuka, Prioritaskan Talenta Digital

"Honorer di luar instansi dengan nilai rendah malah lulus karena kuotanya banyak," tambahnya.

Bunda Nur masih mengingat saat honorer K2 di instansinya menyediakan formasi yang terbatas, membuatnya tertarik untuk melamar di instansi lain yang menawarkan formasi lebih banyak.

"Teman-teman tempo hari kan mau keluar instansi takut katanya jadi pelamar umum, makanya mereka melamar di instansinya meskipun formasinya hanya satu," ungkap Bunda Nur.

Akibat dari ketidak konsistenan pemerintah ini, menurutnya, honorer K2 teknis menjadi korban.

Sebelumnya, KemenPAN-RB telah memberikan peringatan kepada honorer yang akan mendaftar PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempat mereka mengabdi.

Mereka dianjurkan untuk tidak tergoda mendaftar di instansi lain, apalagi memutuskan untuk pindah kabupaten/kota atau provinsi.

Bunda Nur menegaskan bahwa jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan mengalami kerugian.

Baca Juga: 16 Nama Diduga Terlibat Kecurangan Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Dilaporkan ke KPK, Petugas Sudah Tahu Skemanya

Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, telah mengingatkan bahwa seleksi PPPK 2023, baik untuk guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis bagi pelamar honorer, hanya dapat dilakukan di instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Aba Subagja menjelaskan bahwa KemenPAN-RB telah mengeluarkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis.

Secara khusus untuk honorer, pihaknya juga telah memberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan bahwa 80 persen dari formasi harus diisi oleh honorer.

Dengan demikian, setiap regulasi pengadaan PPPK mencakup pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Namun, penting dicatat bahwa afirmasi tersebut hanya diberikan jika honorer melamar di instansi tempat mereka bekerja.***