POJOKSATU.id, JAKARTA - Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diwajibkan menggunakan e-meterai atau meterai elektronik pada surat lamaran PPPK 2023.
Selain surat lamaran, e-meterai juga digunakan pada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelamar PPPK 2023.
Penggunaan e-meterai diatur melalui Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Meterai dalam Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ini Info Detail dan Tata Cara Tahapan Pendaftarannya
Bagaimana cara beli dan menggunakan e-meterai? Membeli e-meteri tidak semudah beli meterai tempel yang bisa didapatkan di mana saja, seperti di tempat foto copy.
Beli e-meterai tidak dapat dilakukan secara manual di sembarang tempat, seperti membeli meterai tempel.
Beli e-meterai harus dilakukan secara online pada distributor e-meterai yang telah bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Pada tahun 2022 lalu, pelamar PPPK dapat membeli e-meterai melalui 5 distributor resmi, yakni:
1. PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/)
2. PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
Baca Juga: Selamat! PPPK Bisa Jadi PNS 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya
3. PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
4. PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
5. Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Distributor tersebut sempat kewalahan melayani pembelian e-meterai pada saat pendaftaran PPPK 2022.
Hal itu membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) terpaksa memperbolehkan pelamar menggunakan meterai tempel.
Tahun ini, jumlah distributor e-meterai semakin bertambah, sehingga pelamar PPPK 2023 dapat leluasa melakukan pembelian tanpa mengalami gangguan, seperti website eror.
Berikut 19 link beli e-meterai yang dapat diakses oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023:
1. https://meteraionline.id
2. https://skillacademy.com/e-meterai
3. https://www.paper.id/e-meterai.php
4. www.signing.id
5. https://dimensy.id/easy-dimensy/
6. https://pastisah.id/
7. https://e-meterai.live
8. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
9. https://emet.id/
10. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
11. www.digidoku.id
12. sign-it.id
13. https://e-meterai.co.id/
14. https://finnet.e-meterai.co.id/
15. https://e-meterai.pajakku.com/
16. https://mitracomm.e-meterai.co.id/
17. https://swadharma.e-meterai.co.id/
Untuk channel mobile apps, pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat menggunakan aplikasi di bawah ini:
18. https://linktr.ee/nabila.narindo
19. https://bit.ly/SobatMeteraiapp
Cara Beli dan Menggunakan E-meterai
Sebagian pelamar PPPK dan CPNS 2023 masih kebingungan membeli dan membubuhkan tandatangan pada e-meterai.
Untuk mengatasi hal tersebut, para distributor e-meterai memberikan panduan terkait tata cara menggunakan e-meterai.
Berikut cara beli dan menggunakan e-meterai yang dikutip Pojoksatu.id dari situs https://meteraionline.id:
1. Buka website https://meteraionline.id/
2. Tekan tombol Login di pojok kanan atas
3. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan klik disini. Apabila sudah memiliki akun, silahkan masuk dengan email dan password yang telah terdaftar
4. Klik menu Beli Kuota untuk membeli kuota
5. Pilih paket e-meterai yang dingin dibeli lalu tekan Beli Kuota
6. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran
7. Setelah selesai membayar, silahkan cek status pembayaran di menu Riwayat Pembelian secara berkala
8. Tunggu hingga ststua menjadi Lunas
9. Upload dokumen anda dengan menekan menu Unggah Dokumen pada Halaman Dasboard atau bisa menekan menu Upload Dokumen lalu ke Meterai Elektronik
10. Tekan Cari Dokumen untuk memilih dokumen anda
11. Posisikan e-meterai sesuai keinginan anda
12. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan Unggah
13. Navigasi ke menu Progres Dokumen
14. Dokumen anda sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai
15. Apabila telah selesai, tekan ikon Unduh untuk mengunduh dokumen anda.
Demikian cara menggunakan e-meterai yang bisa dijadikan sebagai panduan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023. ***



