POJOKSATU.id - Dokumen yang digunakan selama proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus dilengkapi dengan meterai elektronik atau e materai.

Meterai elektronik merupakan sebuah tipe meterai dalam bentuk digital yang memiliki karakteristik tertentu dan dilengkapi dengan fitur keamanan, diterbitkan oleh pemerintah untuk dokumen PPPK 2023 dan CASN.

Tujuan dari meterai elektronik ini adalah untuk membayar pajak terkait dokumen digital yang diunggah peserta seleksi PPPK 2023 dan CASN.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi PPPK 2023 dan CASN, terdapat ketentuan-ketentuan tertentu dalam penggunaan meterai.

Baca Juga: 19 Link Beli e-Meterai dan Cara Menggunakan, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu

Antara lain, peserta seleksi PPPK 2023 dan CASN harus memastikan menggunakan materai yang baru dan belum pernah digunakan.

Selain itu, dilarang menggunakan meterai yang bentuk atau ciri-cirinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti meterai yang didapatkan dari hasil unduhan atau modifikasi gambar dari internet.

Pembubuhan e-meterai bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Cara Pembelian

Tata cara pembelian e-meterai di laman Perum Peruri sebagai berikut:

  • Akses laman https://e-meterai.co.id
  • Login menggunakan e-mail, password,
  • Masukkan kode captcha
  • Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail,
  • Masukkan kode OTP tersebut

Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu pembelian.

Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar.

Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran.

Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca Juga: Ini Solusi Webcam js error Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Untuk Handphone, Laptop, dan Komputer

Cara Pembubuhan

Adapun cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
  • Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai',
  • kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Dalam beberapa kemungkinan, pendaftaran untuk menggunakan e meterai bisa gagal membuat akun. Terdapat dua kemungkinan penyebab akun bisa gagal terdaftar.

Solusi Gagal Mendaftar Akun e-Meterai

Pihak e Meterai menjelaskan terdapat dua faktor yang membuat gagal pendaftaran akun untuk menggunakan meterai elektronik.

Penyebab pertama gagal pendaftaran akun adalah email sudah digunakan dan kedua terdapat masalah koneksi.

Karena itu, ketika melakukan pendaftaran akun meterai elektronik, Anda harus memastikan bahwa alamat e-mail yang digunakan belum pernah dilakukan pendaftaran, sehingga tidak gagal pendaftaran akun.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru Jalur Khusus Berakhir Hari Ini, Ingat Jadwal Seleksi Ini, Cek Rician Formasi dan Helpdesk

Bila Anda merasa belum pernah melakukan pendaftaran tetapi mendapatkan pengumuman e-mail sudah digunakan, Anda bisa menghubungi Contact Center di WhatsApp 0851-5638-9884, email [email protected] atau menghubungi Telegram: Materai.ID.

Perlu dicermati, layanan helpdesk e Meterai berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 08.30 sd 16.30 atau pada hari kerja.

Sedangkan gagal pendaftaran akun karena ada permasalahan koneksi atau cache yang tertinggal ketika melakukan pendaftaran sebelumnya, bisa melakukan pengecekan koneksi mencoba melakukan pendaftaran kembali.

Bila Anda yakin tak ada masalah koneksi, langkah yang bisa Anda lakukan adalah membersihkan cache pada browser Anda. Caranya adalah menekan tombol CTRL+F5.

Namun, bila belum berhasil, anda dapat mencoba mengakses website meterai elektronik dengan menggunakan mode rahasia atau "Incognito Mode" pada browser anda.

Baca Juga: Helpdesk BKN Harus Berfungsi Maksimal, Pendaftaran PPPK Guru Masih Kendala, Berikut Link 15 Jenis Pengaduan

Kendala Pasang E Meterai

Berikut ini akan dibahas mengenai kendala pasang e-meterai dan cara mengatasinya.

1. Ukuran dan Letak e Meterai Tidak Pas

Kendala ini sering kali muncul dan terjadi, ketika e meterai sudah digeser sesuai dengan penempatannya dan dirasa sudah pas, namun ketika di upload penempatannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Begitupun ukurannya, ketika sudah diatur besar dan kecilnya, namun ketika di upload tidak sesuai dengan ukuran yang diharapkan.

Begitulah kira-kira kendala yang terjadi.

Penyebab dari kendala ini adalah internet yang tidak stabil, sering terjadi delay ketika kita mengatur posisi e meterai sehingga terkadang posisinya jadi berubah-ubah.

Cara mengatasinya yaitu pertama, menggunakan internet yang kencang dan stabil.

Kedua, lebih baik jika anda membubuhkan e meterai menggunakan laptop atau PC.

Ketiga, browser yang kita gunakan telah aktif menu pop-up nya atau allow pop-up.

2. Gagal Pembubuhan e Meterai dan Kuota Terpotong

Jika anda sedang melakukan pembubuhan e meterai dan gagal, maka akan muncul notifikasinya.

Jadi, tidak perlu khawatir karena kuota anda akan tetap ada dan tidak hangus.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran PPPK 2023 untuk PPPK Guru, P3K Nakes, PPPK Teknis Dan Dokumen yang Harus Dilampirkan

Namun, waktunya hanya berjarak 48 jam atau 2 hari. Notifikasi disini sebagai penguat agar kuota kita tidak hilang.

Di dalam notifikasi ini juga disebutkan bahwa kuota anda sementara terpotong namun akan tetap kembali ke akun anda.

Penyebab gagalnya pembubuhan ini karena jaringan internet yang buruk, terlalu lama login sehingga menyebabkan logout otomatis bahkan servernya yang sedang bermasalah.

Untuk mengatasinya, Anda bisa logout atau keluar terlebih dahulu dari laman portal e-meterai kemudian login kembali dan pastikan jaringan internet anda aman dan stabil.

Anda bisa menyiasatinya dengan melakukan pembubuhan e meterai  di malam hari saat server tidak banyak melakukan aktivitas dan jaringan di malam hari juga terbilang lebih stabil dibandingkan pada saat siang hari.

Baca Juga: Link Afirmasi P3K Teknis 2023, Pelamar yang Punya Sertifikat Ini Bakal Lulus PPPK 2023

Mengembalikan Kuota e Meterai

Untuk mengembalikan kuota e-meterai yang gagal. Pertama, kita perlu cek kembali, lihatlah di menu profil dan cek riwayat pembubuhannya.

Lalu akan muncul riwayat pembubuhan e meterai  pada dokumen yang sudah kita bubuhkan.

Kedua, kita harus cek status pembubuhan e meterai, biasanya pembubuhan e meterai yang gagal statusnya menjadi refund, maka hal ini akan kita laporkan untuk pengembalian kuota e meterai.

Lakukan screenshot di riwayat pembubuhan dan kirim serta melaporkannya kepada nomor whatsapp yang tertera di website untuk permintaan pengembalian kuota. Selanjutnya tunggu balasan dan cek ulang kuota e meterai di website.

Saat anda gagal secara terus-menerus, cobalah untuk mengganti web browser yang anda gunakan. Anda bisa menggunakan Mozilla Firefox disaat web browser lain gagal.

Selanjutnya, lebih baik jika anda menggunakan file PDF yang asli bukan file PDF berupa foto atau scan karena hal itu bisa jadi penyebab gagalnya proses pembubuhan.

Nah, itulah berbagai kendala yang mungkin bisa terjadi saat kita melakukan pembubuhan e meterai  pada website.  ***