POJOKSATU.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari Kabupaten Kudus.

Sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.

Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Baca Juga: THR ASN dan Pensiunan 1447 H Cair Awal Ramadan! Ini Skema, Nominal dan Aturan untuk Swasta

Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan belum ada regulasi resmi yang mengatur pemberian THR untuk kategori PPPK paruh waktu.

Akibatnya, anggaran untuk tunjangan tersebut tidak dapat dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.


2.606 PPPK Paruh Waktu Kudus Tak Masuk Skema THR

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang menjadi dasar hukum penganggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: MENPAN-RB BUKA SUARA! Syarat CPNS dan PPPK 2026 Ternyata BEDA Jauh, Simak Biar Tidak Gagal di Awal

Dikutip dari murianews.com, 20 Februari 2026, Djati Solechah menjelaskan bahwa:

“Tidak ada memang, belum ada regulasinya jadi kami belum bisa menganggarkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pemerintah daerah hanya menganggarkan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Mati Kasus Narkoba

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Triyatmika, yang dikutip dari murianews.com, 20 Februari 2026, bahwa:

“Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait THR PPPK Paruh Waktu Kudus, jadi memang tidak ada (tidak dianggarkan),” tegasnya.

Dengan demikian, ribuan PPPK paruh waktu di Kudus harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak masuk dalam skema penerima THR 2026.


Status Baru Ditetapkan 1 Januari 2026

PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus sendiri resmi ditetapkan sebagai pegawai mulai 1 Januari 2026.

Meski telah memiliki status sebagai bagian dari aparatur pemerintah dengan hak dan kewajiban tertentu, mereka belum memiliki payung hukum yang jelas terkait hak atas THR.

Baca Juga: Preview Manchester City vs Newcastle United: Prediksi Skor, Line Up dan Kandidat Pemain Terbaik

Gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tersebut berkisar minimal sekitar Rp1 juta per bulan.

Bagi yang sebelumnya menerima lebih tinggi, nominal gaji disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak atas THR seperti halnya PNS atau PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Anti Gagal dan Hemat, 5 Takjil dari Tepung Beras Ini Bisa Dibuat 30 Menit Sebelum Magrib


Mengapa Regulasi Jadi Penentu?

Dalam sistem keuangan daerah, setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Tanpa regulasi resmi dari pemerintah pusat atau aturan turunan yang mengatur THR PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dana tersebut.

Hal ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang telah memiliki dasar regulasi jelas terkait pemberian THR setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: WAR Magic Chess Go Go Ramadan: Top Up Hemat dan Auto Menang Treasure Chest!

Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kudus.

Terutama menjelang Ramadan dan Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan pengeluaran rumah tangga.


Dampak bagi PPPK Paruh Waktu

Tidak adanya THR tentu berdampak langsung pada perencanaan keuangan para PPPK paruh waktu.

Apalagi, momen Lebaran sering kali membutuhkan biaya tambahan untuk kebutuhan pokok, zakat, hingga mudik.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini murni karena belum adanya aturan resmi, bukan karena faktor lain.

Ke depan, harapan muncul agar pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait hak PPPK paruh waktu, termasuk soal THR.***