POJOKSATU.id, JAKARTA—Pengacara ternama ibukota yang berasal dari Medan, Hotman Paris Hutapea, akhirnya mengambil alih atau menjadi pengacara bagi kasus Fandi Ramadhan.
Fandi Ramadhan merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan Kota Medan yang dituntut hukuman mati di PN Batam terkait narkoba sebanyak hampir 2 ton.
Pendampingan hukum tersebut disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Hotman Paris mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik yang memintanya ikut menangani perkara Fandi Ramadhan. Hotman enggan karena kasusnya berkaitan narkotika.
Baca Juga: Kasus Fandi Ramadhan Narkoba 2 Ton Diatensi Hotman Paris, Pertanyakan Siapa Pemilik Kapal dan Kapten
Namun setelah mengetahui cerita keluarga Fandi bahwa Fandi baru bekerja beberapa hari sebagai ABK sebelum ditangkap di Perairan Karimun Kepulauan Riau, Hotman berubah pikiran.
Menurut Hotman, dia tertarik melihat fakta tersebut, dimana Fandi baru bekerja beberapa sebagai ABK di kapal yang ditangkap polisi di perairan Karimun itu.
"Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya," kata Hotman dalam konferensi pers Jumat.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai perlu menjadi perhatian, terutama terkait posisi Fandi sebagai ABK.
Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.
Baca Juga: Viral Kisah Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Hukuman Mati di Batam, Baru Bekerja 3 Hari di Kapal
Sementara orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana yang hadir dari Medan ke Jakarta, menyatakan keberatan atas tuntutan mati tersebut.
“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana, ibu Fandi, dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Berita sebelumnya, Fandi yang masih berusia 22 tahun ini mengaku tidak tahu menahu muatan kapal, dia sendiri baru tiga hari masuk menjadi ABK.
Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh.
Setelah lulus pada 2022, ia berusaha mencari pekerjaan untuk membantu orang tuanya dan menghidupi lima adiknya.
Melalui agen resmi, ia mendapat kontrak kerja di kapal asing dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan dan muatan kapal disebut berupa minyak.
Setibanya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru diminta menunggu berhari-hari tanpa kejelasan.
Baru pada 14 Mei 2025, ia naik ke kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain yang belakangan diketahui berisi narkoba.
Dalam sidang di PN Batam, Fandi mengaku tidak tahu-menahu soal muatan itu.
“Saya hanya pekerja. Kalau menolak perintah di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ujarnya di depan hakim.
Diketahui, enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).
Dua terdakwa merupakan warga Thailand, sementara empat terdakwa lainnya merupakan WNI.***




