POJOKSATU.ID – Transformasi digital di sektor kesehatan nasional dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan keamanan data, terutama di tingkat daerah. Di tengah masifnya integrasi sistem kesehatan nasional, pemerintah daerah justru menanggung risiko besar ketika terjadi gangguan sistem maupun kebocoran data.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, Rinna Suryanti, menyoroti ketimpangan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan digitalisasi layanan kesehatan. Menurutnya, daerah hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis tanpa dibekali perlindungan yang sepadan terhadap risiko pengelolaan data strategis.
“Integrasi data kesehatan nasional memang terlihat progresif. Namun daerah dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem pusat tanpa diiringi penguatan keamanan data, baik dari sisi anggaran, infrastruktur, maupun sumber daya manusia,” ujar Rinna, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan standar sistem dan keamanan data, tetapi pembiayaan operasional serta pengelolaannya justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Ketika terjadi gangguan atau kebocoran data, sorotan publik kerap tertuju pada puskesmas, rumah sakit daerah, atau dinas kesehatan setempat.
Baca Juga: DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dilindungi UU agar Tak Hilang Saat Presiden Berganti
“Secara politis ini situasi yang timpang. Pusat mengatur, daerah menanggung risiko,” tegasnya.
Rinna menilai, laju transformasi digital kesehatan berjalan jauh lebih cepat dibanding pembangunan ketahanan data. Dalam praktik penyusunan anggaran, keamanan siber belum diposisikan sebagai kebutuhan strategis. Anggaran daerah lebih banyak terserap untuk operasional layanan dan pemenuhan indikator program, sementara investasi perlindungan data masih dianggap sebagai pelengkap.
“Negara dan daerah sama-sama membiayai sistemnya, tetapi abai melindungi isinya,” ujarnya.
Padahal, lanjut Rinna, data kesehatan merupakan informasi strategis yang memuat peta kerentanan biologis masyarakat. Jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, menurunkan kepercayaan publik, hingga melemahkan posisi tawar negara.
Kondisi ini, menurutnya, diperparah oleh pendekatan kebijakan yang masih berbasis proyek, bukan berbasis logika pertahanan data. Akibatnya, daerah seperti Kota Cirebon kerap menjadi mata rantai terlemah dalam sistem nasional, bukan karena kelalaian, melainkan keterbatasan kapasitas perlindungan.
Sebagai kota jasa dan wilayah transit, Kota Cirebon melayani pasien lintas daerah dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Data kesehatan yang dikelola pun bersifat regional, bahkan lintas provinsi. Namun dalam kerangka anggaran nasional dan daerah, Cirebon masih diperlakukan sebagai daerah dengan kapasitas lokal biasa.
“Puskesmas dan rumah sakit daerah menjadi ujung tombak pengelolaan data strategis, tetapi dukungan anggaran keamanan data nyaris tidak pernah menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD,” kata Rinna.
Ia menambahkan, dalam pembahasan anggaran, isu keamanan data kesehatan kerap kalah oleh narasi pembangunan fisik yang lebih kasat mata dan mudah dijual secara politik. Padahal, kebocoran data berpotensi menimbulkan biaya sosial, hukum, dan politik yang jauh lebih besar.
Menurut Rinna, persoalan ini mencerminkan belum tuntasnya relasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi data dituntut secara nasional, tetapi perlindungan datanya tidak dilembagakan secara tegas dalam skema pembiayaan negara.
“Jika data kesehatan benar-benar dianggap sebagai benteng pertahanan negara, maka penjagaannya tidak boleh setengah hati,” ujarnya.
Di era ancaman non-tradisional, ia menegaskan bahwa konsep pertahanan negara tidak lagi sebatas kekuatan militer, tetapi juga mencakup server data dan sistem informasi publik.
“Pertanyaannya sederhana, apakah negara serius menjaga data kesehatan rakyatnya sebagai bagian dari kedaulatan dan keamanan nasional, atau sekadar sibuk membangun aplikasi tanpa perlindungan memadai?” pungkasnya.***




