POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum berupa undang-undang.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program pemenuhan gizi anak tersebut tetap berjalan meski terjadi pergantian presiden di masa mendatang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini.
Baca Juga: Status Tak Biasa Korban Longsor Cisarua Bandung Barat, Datangnya Takdir Tak Bisa Dibendung
Ia menilai, tanpa dasar hukum yang kuat, program strategis seperti MBG berisiko dihentikan atau diubah arah kebijakannya setiap kali terjadi transisi pemerintahan.
“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang" ujar Yahya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @nowdots (25/1/2026).
Menurutnya, pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang yang dampaknya tidak bisa dirasakan dalam waktu singkat.
Baca Juga: Dua Opsi Disiapkan Pemerintah bagi Warga Terdampak Bencana Longsor Pasirlangu Cisarua
Karena itu, keberlangsungan program harus dijamin lintas rezim demi memastikan anak-anak Indonesia terus memperoleh asupan gizi yang layak.
Yahya menegaskan, regulasi MBG saat ini masih berada di level Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Ia mendorong agar dasar hukum tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi dan bersifat jangka panjang.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Aturan Terbaru Seragam ASN Pemprov Kaltim Senin sampai Jumat yang Wajib Dipatuhi
Dalam pandangannya, Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara yang sukses menjalankan program makan bergizi selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Jepang, Brasil, dan India disebut sebagai contoh negara yang mampu menjaga konsistensi kebijakan gizi anak karena memiliki fondasi regulasi yang kuat.
“Negara-negara itu bisa menjaga programnya lintas pemerintahan karena kebijakannya dilindungi undang-undang. Indonesia seharusnya bisa melakukan hal yang sama,” katanya.
Usulan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Ia menilai penguatan regulasi MBG sangat penting agar pelaksanaan program berjalan konsisten dan terarah dalam jangka panjang.
Baca Juga: PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Modal Politiknya Dinilai Langka di Kalangan Tokoh Muda
Menurut Dadan, MBG bukan sekadar program bantuan makanan, tetapi bagian dari strategi nasional untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program ini diharapkan berkontribusi besar dalam menyiapkan generasi unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Dengan dasar hukum yang kuat, program ini tidak mudah berubah-ubah dan bisa menjadi fondasi pembangunan gizi nasional,” ujar Dadan.
DPR berharap, dengan adanya undang-undang khusus, tanggung jawab pelaksanaan MBG menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif.
Selain itu, pengawasan dan evaluasi program juga dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Usulan ini menandai keseriusan DPR dalam memastikan program strategis nasional tidak hanya bergantung pada kehendak politik jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kebijakan negara yang berkelanjutan.***




