POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Publik masih bertanya-tanya kaitan dengan penjemputan ketua DPRD oleh tim Kejaksaan Agung RI ( Kejagung RI ), yang katanya bukan OTT melainkan berdasarkan Laporan dan Pengaduan ( Lapdu ).

Pojoksatu.id, berusaha menggali informasi awal hingga kenapa dijemput tim dari Kejagung, dengan menghubungkan beberapa benang merah sebelum kejadian tersebut.

Karena kejadian penjemputan itu bukan hanya ketua DPRD, melainkan unsur pimpinan dan pejabat tinggi di DPRD. Selain tentunya menjemput Kasi Pidsus di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Baca Juga: Sosok 2 Tersangka Asusila di Bus Transjakarta Ternyata Pasangan Sesama Jenis, Profesi Karyawan Swasta

Awalnya, ada Mr.X yang berada di lingkungan DPRD Purwakarta, diduga kuat memberikan dokumen-dokumen tentang kegiatan DPRD pada tahun 2022 – 2024.

Mr.X ini banyak di cari oleh orang-orang yang berkepentingan, karena tidak serta merta pihak kejaksaan mengetahui kegiatan-kegiatan di lingkungan DPRD.

Dari penelusuran pojoksatu.id, akhirnya mulai mengurai benang kusut satu persatu, untuk menyambungkan sedikit demi sedikit benang merah hingga menjadi informasi utuh.

Baca Juga: Heboh Asap Hitam Menutupi Langit Jepara! Pabrik Busa di Nalumsari Ludes Terbakar

Dengan berbekal informasi dan tenaga ektra, akhirnya didapat beberapa nama yang patut dicurigai bermain dengan APH.

Yang pada akhirnya meruncing pada salah satu nama yaitu Mr.X, karena kedekatannya dengan orang-orang penting di APH.

Beberapa anggota DPRD Purwakarta juga banyak yang bertanya – tanya, siapa yang membocorkan dokumen dan kepentingannya apa?

Baca Juga: Linieritas Ijazah dan PPG Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan Lengkap agar Guru Tidak Keliru Melangkah

“Iya Om kita juga curiga, bahkan saling curiga. Tidak mungkin orang luar yang membocorkannya, kemungkinan dari dalam. Siapa dan apa kepentingnya, kita juga bertanya-tanya,” kata salah seorang anggota DPRD kepada pojoksatu.id, beberapa waktu lalu yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan ( Sekwan ), Rudi Hartono saat berulang-ulang dihubungi via seluller masih belum memberikan jawaban.

Bahkan pesan yang dikirim hingga saat ini belum dijawab, yang kemungkinan besar Sekwan yang baru menjabat itu harus bekerja ektra keras menyelesaikan semua permasalahan.

Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Padahal Sudah Mengabdi Belasan Tahun! Solusinya Apalagi?

Sebelumnya diberitakan

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kemungkinan dokumen yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung RI, yaitu dokumen kegiatan DPRD antara tahun 2022 hingga 2024.

Namun hingga kini, belum.ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI, kaitan dengan penjemputan ketua DPRD pada jelang akhir tahun 2025 tersebut.

Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel ), Kejaksaan Negeri Purwakarta, Febrianto menyarankan agar pojoksatu.id menglonfirmasi secara langsung ke Kejagung RI.

“Kan mengkalrifikasi Lapdu Dr Kejagung. Coba konfirm langsung Kejagung,” singkat Febrianto, via seluller, Senin (05/01).***