POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Tujuanya, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Gratis Bimbingan, Dapat Beasiswa! BISA Project Batch 3 Siap Dukung 10.000 Calon Mahasiswa

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam.

Beliau menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan terintegrasi.

Ade Suryaman menuturkan, pemerintah ingin mempercepat legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar mereka dapat terdaftar resmi dalam sistem OSS.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Paspor dan NIB dalam Satu Atap, Urusan Publik Kini Lebih Cepat!

Menurutnya, keberadaan layanan perizinan terintegrasi di MPP diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lokal agar lebih kompetitif di tingkat regional.

Selain itu, layanan keimigrasian yang kini tersedia di MPP merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.

“Kini cukup datang ke MPP. Semua layanan tersedia dalam satu atap, lebih cepat dan efisien,” ujar Ade.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Panjang Dilan ITB 1997 Bakal Terjawab, Pidi Baiq Gandeng Ariel dan Dilan di Amsterdam

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa kegiatan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah.

Yang terdapat pada nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

Ia mengatakan bahwa sistem OSS kini memungkinkan proses perizinan dilakukan secara elektronik tanpa harus mendatangi banyak instansi.

“NIB bukan hanya soal legalitas, tapi juga pintu akses untuk permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas bagi UMKM agar lebih produktif,” jelas Dede.

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan CPNS dan BUMN, Kamu Tim yang Mana?

Ia menambahkan, saat ini terdapat 25 tenant instansi di MPP Sukabumi dan 11 di antaranya telah aktif memberikan pelayanan publik secara rutin.

Kehadiran layanan keimigrasian di MPP mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di MPP semakin memudahkan warga mengurus berbagai dokumen penting.

Baca Juga: Pemkab Bogor Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Rakyat

Acara peluncuran juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk apresiasi pemerintah.***