POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada 5 November 2025 secara resmi meluncurkan Layanan Keimigrasian dan Gebyar NIB (Nomor Induk Berusaha).

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sukabumi, menandai langkah signifikan dalam mempermudah akses publik dan pelaku usaha.

Inovasi ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Kota Sukabumi Terapkan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri

Dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, yang bertujuan untuk mempercepat legalitas usaha sekaligus memudahkan urusan dokumen keimigrasian.

Dengan hadirnya layanan terintegrasi ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh atau mendatangi berbagai kantor berbeda.

Untuk mengurus paspor, dokumen, atau izin usaha.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Sukabumi Semester I 2025 Tembus 5,43 Persen dan Tekan Kemiskinan


Komitmen Pelayanan Publik Cepat, Tepat, dan Efisien

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP ini menjadi bukti nyata.

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang makin dekat, cepat, dan efisien.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Sukabumi Buka POSSTER 5 di SMP Itech PASIM Ar-Rayyan Dorong Generasi Cerdas dan Berakhlak

Segala urusan, mulai dari izin usaha hingga keimigrasian, kini dapat diselesaikan cukup dalam satu atap.

Sekda Ade Suryaman juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berbenah dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.


Mempercepat Legalitas UMKM Melalui Gebyar NIB

Selain layanan Keimigrasian, peluncuran Gebyar NIB secara bersamaan menunjukkan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sekda Ade Suryaman menjelaskan bahwa melalui Gebyar NIB, Pemerintah Kabupaten Sukabumi ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha.

Bagi para pelaku UMKM agar usaha mereka terdaftar resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Buka Pelatihan Kepemimpinan ASN Sukabumi Angkatan I Tingkatkan Birokrasi Efektif

“Penyelenggaraan acara hari ini di daerah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah,Melalui Gebyar di NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Ade Suryaman.

Dengan legalitas yang terjamin, pelaku usaha kini semakin merasakan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan bisnis.


Langkah Strategis Menuju Sukabumi Mubarokah

Langkah nyata Pemkab Sukabumi ini menunjukkan komitmen untuk mempermudah kehidupan masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Buka Pelatihan Kepemimpinan ASN Sukabumi Angkatan I Tingkatkan Birokrasi Efektif

Kehadiran Layanan Keimigrasian dan Gebyar NIB di MPP merupakan bagian dari sinergi yang berhasil diwujudkan oleh Pemkab Sukabumi.

Sekaligus menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui dukungan terhadap legalitas dan kemudahan berusaha.

Masyarakat kini hanya perlu datang ke MPP untuk berbagai urusan paspor dan dokumen usaha.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kota Sukabumi Dilatih jadi Polisi Penolong, Kuasai Teknik Tangani Kebakaran dan Ular

Menjadikan proses birokrasi terasa jauh lebih ringkas dan efisien.***