POJOKSATU.ID - Menanggapi keluhan warga terkait lamanya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG. Respons ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.
“Kami sangat bersyukur, adanya keluhan dari masyarakat ini dapat memotivasi kami untuk bisa jauh lebih baik lagi. Kejadian tersebut sangat baik buat kami karena menjadi evaluasi bersama, baik dari kami maupun pihak pemohon,” ujarnya, saat di temui diruang kerjanya, Kamis (02/10/2025)
Ia menjelaskan, permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1x24 jam. Jika dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan benar, berkas segera diverifikasi di tahap konsultasi hingga selesai. Proses perizinan tersebut dapat diselesaikan hanya dalam dua hari kerja.
Baca Juga: Seorang Wanita Bobol Rekening Bank, Negara Rugi Rp24,6 Miliar
“Ngurus PBG itu tidak lama. Dua hari atau 2x24 jam bisa selesai bila mana persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar,” tegas Sunanto.
Tambahnya, masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG. Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau ke pihak dinas.
PUTR Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 ada 102 permohonan PBG yang rampung. Penyelesaian tercepat membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, sedangkan yang terlama mencapai 168 hari. Rata-rata waktu penyelesaian berada di kisaran 25 hari.
Sunanto menyebut, mayoritas permohonan berasal dari sektor usaha dan industri, sementara pengajuan untuk rumah tinggal pribadi masih relatif sedikit.
Baca Juga: Mengapa Hari Batik Nasional Diperingati Setiap 2 Oktober? Ini Sejarahnya!
Ia menambahkan, biaya kepengurusan PBG hanya dibebankan pada retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan klasifikasi nya.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Cirebon, Rokhmat, mengeluhkan lamanya proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal yang diajukannya.
Meski sudah hampir sebulan menunggu, berkas pengajuan yang disampaikan melalui salah satu penyedia jasa konsultan tak kunjung selesai diproses.
“Masa dari awal bulan sampai akhir bulan belum juga beres. Harusnya konsultan bisa menyelesaikannya lebih cepat. Apalagi konsultan sudah bersertifikat, artinya kualitasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ia mengaku sempat mengecek status permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hasilnya, keterlambatan disebabkan karena banyak dokumen teknis yang harus diperbaiki.***




