POJOKSATU.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan dan menahan seorang wanita mantan staf administrasi Bank milik pemerintah berinisial MY, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dana pada rekening penampungan di salah satu kantor cabang bank pemerintah di wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon, dengan total kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp kerugian negara sebesar Rp. 24.672. 746.091.
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Yudhi Kurniawan,mengatakan, MY diketahui menjabat sebagai staf administrasi Dana dan Jasa di salah satu kantor cabang bank milik pemerintah. Selain kasus korupsi, MY juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan dalam transaksi-transaksi fiktif
Yudhi menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh MY cukup rapi dan sistematis, dilakukan selama 7 tahun terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun 2025. Tersangka memproses rangkaian transaksi antar rekening penampungan baik sesama bank maupun antar bank. Ia bahkan menciptakan dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabui sistem bank.
Baca Juga: Kamu Penerima PKH atau BPNT? Begini Cara Cek Bansos Online 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
“Transaksi dilakukan dengan pola pengalihan dana dari satu pos penampungan ke pos rekening lainnya, dengan pengaturan waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem bank tersebut," ungkap Yudhi. Kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di kantornya, Rabu (01/10/2025) malam.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dari hasil tindak pidana yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Hyundai Stargazer keluaran terbaru tahun 2025, 1 (satu unit) kendaraan roda dua Jenis Vespa terbaru.
Kemudian tas bermerek Louis Vuitton yang diperkirakan seharga 10 juta, dompet MCM berikut STNK dan kunci kendaraan, 1 (satu ) unit handphone merek i-phone 12Pro Max, serta uang tunai Rp 131.929.000. Barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yudhi mengatakan, Kejaksaan menahan MY selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.Saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Masuk Komisi X DPR, 8 Isu Krusial Jadi Sorotan
"Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam manipulasi transaksi perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat untuk Tipikor ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan bisa seumur hidup. Sedangkan untuk TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.***




