POJOKSATU.ID - Komisi X DPR RI resmi menerima draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR.

Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya fase penting dalam revisi regulasi pendidikan yang selama ini dianggap belum menjawab tantangan zaman.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa draf tersebut akan menjadi pijakan utama dalam pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: SATU Hari Lagi! Live Talkshow Gratis Strategi Guru & Orang Tua Bangun Fondasi Anak Lewat Membaca

“Materi pokok dalam draf dan Naskah Akademik ini bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi menyentuh aspek mendasar sistem pendidikan nasional,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, Rabu (1/10).

Delapan Poin Krusial RUU Sisdiknas
Dari dokumen yang diterima, setidaknya ada delapan isu krusial yang berpotensi mengubah wajah pendidikan Indonesia.

Adapun delapan poin tersebut adalah:

1. Tata Kelola Pendidikan
Revisi UU menekankan pembagian wewenang yang lebih jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: 10.030 Pelajar di Kalsel Terima Bantuan Siswa Kurang Mampu, Pemprov Gelontorkan Rp11 Miliar

2. Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPNas)
Dokumen jangka panjang ini dirancang agar arah pembangunan pendidikan tidak berubah-ubah setiap kali berganti pemerintahan.

3. Fleksibilitas Jalur dan Jenjang Pendidikan
RUU mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, hingga kredensial mikro agar pendidikan lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

4. Wajib Belajar 13 Tahun
Pemerintah diwajibkan menjamin pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas, termasuk penyediaan fasilitas, guru, dan biaya.

Baca Juga: Beasiswa Rp10 Miliar Lebih Menanti, Wali Kota Pekanbaru Pastikan Pemerataan Akses Pendidikan di Wilayahnya

5. Pendanaan dan Transparansi
Skema baru diharapkan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran agar benar-benar menyentuh peserta didik di seluruh daerah.

6. Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan
Revisi aturan akan mempertegas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan agar profesi guru lebih sejahtera dan berkualitas.

7. Pengakuan Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Pesantren dan pendidikan berbasis agama dipertegas sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: FIX! Begini Skema KENAIKAN GAJI dan RAPELAN PENSIUNAN 2025, Apakah Cair Serentak? Kapan Jadwalnya?

8. Penguatan Standar Nasional Pendidikan
Mulai dari kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu hingga data pendidikan, standar ini akan menjadi acuan kualitas secara nasional.

Partisipasi Publik Jadi Kunci
Meski langkah awal sudah dilakukan, Hetifah menegaskan bahwa proses revisi tidak boleh elitis.

“Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Taspen Pastikan PENCAIRAN RAPEL GAJI November 2025, Berikut Detailnya

Tahap selanjutnya, Panja akan menggelar konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pendidikan, perguruan tinggi, hingga kelompok masyarakat sipil.

Setelah harmonisasi di Baleg, RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Jika disetujui, dokumen ini akan dikirim ke pemerintah untuk mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum masuk ke pembahasan inti.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Cek SIAPA saja yang jadi PRIORITAS, Apakah Anda Termasuk?

RUU Sisdiknas kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup bangsa dalam jangka panjang.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Tantangannya, apakah revisi ini hanya sebatas memperbaiki tata kelola administratif, atau benar-benar menjawab masalah mendasar: kesenjangan kualitas pendidikan, ketimpangan akses antarwilayah, serta relevansi pendidikan dengan dunia kerja. ***