POJOKSATU.id — Masyarakat kini memiliki cara yang lebih praktis untuk mengecek status penerimaan program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kehadiran kanal daring resmi ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat transparansi sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pengecekan status bansos bukan hanya sebatas formalitas.

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat ketika rutin memantau data mereka.

Baca Juga: Arti 5 Notifikasi Mola BKN Saat Cek Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, AWAS yang Dapat NOMOR 4 Bikin Jantung Dagdigdug

Dengan melakukan pengecekan, seseorang bisa mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima dalam sistem Kemensos, jenis bantuan yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga status pencairan dana.

Selain itu, pengecekan juga membantu mencegah praktik penipuan, penyalahgunaan klaim bantuan, sekaligus menjadi sarana bagi pemerintah untuk memverifikasi agar bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.

Tahun ini, pemerintah juga memperbarui sistem pendataan penerima bansos.

Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini data tersebut digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Minta Pj Sekda Fokus Susun Anggaran 2026 dengan Skala Prioritas

Pergantian sistem ini berdampak pada penerima lama, sebab tidak otomatis terdaftar kembali bila datanya belum diperbarui dalam DTSEN.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan diimbau untuk memastikan statusnya.

Jika belum tercatat, mereka bisa mengajukan usulan baru melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa maupun kelurahan.

Ada dua cara yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengecek status bansos.

Pertama, melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Mola BKN dan Penyebab Usulan Tidak Ditemukan

Cukup mengunjungi laman tersebut, memasukkan kode verifikasi berupa empat huruf, lalu menekan tombol “Cari Data”.

Apabila terdaftar, informasi mengenai jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran akan langsung muncul.

Kedua, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Setelah diunduh, pengguna diminta membuat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nama, alamat, e-KTP, dan swafoto.

Baca Juga: 5 Kalimat yang Diucap Orang Tua Kepada Anak Sebelum Berangkat Sekolah, Bikin Tenang dan Nggak Cemas Lagi!

Selanjutnya, login ke aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”, lalu masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

Dengan satu klik “Cari Data”, sistem akan menampilkan hasil pencarian.

Selain itu, lewat aplikasi ini masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan baru atau mengajukan sanggahan jika merasa seharusnya tercatat sebagai penerima namun belum masuk dalam daftar.***