POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kemungkinan ada dua orang kriminal yang di borgol kemudian digiring masuk kejaksaan negeri Purwakarta.

Dengan digiring sejumlah aparat berbaju preman, kedua kriminal tersebut menggunakan baju berwarna hitam, salah satunya menggunakan peci haji.

Sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah mobil mini bus berplat nomor B 7391 BDB memasuki area kantor kejaksaan negeri Purwakarta.

Baca Juga: Rutin Cantik Tanpa Biaya Mahal, Pilih Toner Exfoliasi dengan Harga Terjangkau!

Beberapa orang berperawakan tegap keluar dari dalam mini bus tersebut, sambil membawa dua orang yang tengah di borgol.

Sebelum memasuki ruangan kantor kejaksaan, terlihat Pengamanan Dalam (Pamdal) memgambil gambar terlebih dahulu ditangga pintu masuk.

Beberapa orang yang kemungkinan aparat keluar dari kantor kejaksaan, kemudian menuju kantin yang tidak jauh dari kantor kejaksaan.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Edy Rahmayadi soal Kepemilikan Saham PSMS, Tak Bisa Dijual Meski Meninggal Dunia, Singgung 40 Klub, Simak Isi Lengkapnya

Beberapa rekan wartawan yang penasaran, akhirnya menanyakan kepada orang yang membawa dua kriminal masuk ke kantor kejaksaan tersebut.

“Izin bang, kasus apa ya,” tanya pojoksatu.id kepada orang yang kemungkinan anggota tersebut.

“Abang siapa,?” balik tanya, anggota tersebut.

Baca Juga: RILIS! Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M!

Setelah dijelaskan bahwa rekan-rekan yang sedang stanby tersebut wartawan, akhirnya anggota tersebut menjawab.

“Kasus limpahan dari mabes, kasus Upal (Uang Palsu),” singkatnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi via seluller belum menjawab.

Baca Juga: Distan Kabupaten Cirebon, Soroti Tantangan Praktik Alih Fungsi Lahan Sawah

Bahkan pesan yang dikirimkan oleh pojoksatu.id cuma di baca, tidak di balas hingga berita ini ditulis.

Informasi dari pihak dalam kejaksaan membenarkan bahwa kedua pelaku krimnal tersebut limpahan dari Mabes.

“Iya kang kasus pidum uang palsu, limpahan dari mabes,” singkat pihak kejaksaan kepada pojoksatu.id, yang meminta agar tidak menyebutkan namanya, Selasa (21/01).

Baca Juga: Dukung Hilirisasi Mineral, ANTAM Fokus Lanjutkan Proyek Strategis 2025

Tindak kriminal Uang Palsu (Upal) merupakan tindak pidana kejahatan berat, karena rata-rata hukumannya paling lama belasan hingga 20 Tahun.

Hal itu sesuai dengan pasal 245 dan 246 KUHP pidana, bahkan di pasal 245A KUHP pidana pemalsu atau pengedar secara masal diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.***