POJOKSATU.ID,-;Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembangunan perumahan di lahan persawahan, yang dianggap krusial untuk keberlanjutan pangan nasional.
Namun, di tengah upaya tersebut, praktek alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi perumahan melalui pengkavlingan marak terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menjadi tantangan, mengingat pengkavlingan seringkali terjadi di lahan sawah dilindungi, yang melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemkab Cirebon menilai pengawasan ketat dan perhatian terhadap kondisi petani harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab selama ini tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mengkavling lahan persawahan untuk perumahan.
Baca Juga: Sofa Nyaman dan Stylish, Pilihan Furniture Terjangkau dengan Kualitas Terbaik!
“Keinginan Pak Presiden itu kan positif, dalam artian kita harus mendukung. Karena memang kondisi ketersediaan pangan dunia saat ini sangat rawan,” ujar Panca, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (21/01/2025)
“Sebelum era Pak Prabowo pun, kebijakan perizinan pemda itu sama. Kita tidak memberikan izin apapun kepada pengusaha kavling, karena menurut kami itu bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman," tegasnya.
Panca juga menyoroti, guna mendukung kebijakan tersebut di perlukan adanya kolaborasi lintas lembaga.
"Ada kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR. Daerah juga harus mendukung, baik melalui Dinas Pertanian maupun Dinas PUTR,” katanya.
Selain larangan alih fungsi lahan, Dinas Pertanian, juga mengkritisi praktik kavling yang dianggap tidak memberikan jaminan kelayakan hidup bagi konsumen.
“Kalau kavling, pertama, tidak ada kejelasan soal fasilitas umum dan sosial. Jadi, kenapa tidak bikin perumahan saja? Itu lebih konkret,” tegasnya.
Meski menghadapi tantangan, Panca optimis bahwa kebijakan Presiden Prabowo dapat memberikan dampak positif untuk keberlanjutan pangan.
“Ini langkah positif yang harus kita dukung bersama demi masa depan pangan Indonesia,”tutur Panca.
Panca mengatakan,langkah konkret dalam mendukung program pemerintah yang sudah dilakukan kata dia, yaitu termasuk rehabilitasi dan pembangunan irigasi, telah dimulai sejak ancaman elnino berkepanjangan tahun lalu.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Benfica vs Barcelona: Blaugrana Bakal Ditahan Imbang?
“Persiapan masa tanam tahun ini, di mulai dari penyediaan bibit, pupuk, hingga perbaikan irigasi primer, sekunder, dan tersier,"ungkapnya.
Ia menyebut,Pemkab Cirebon menetapkan sekitar 48 ribu hektare lahan pertanian LSD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Untuk mendukung petani di area LSD, pemerintah rutin memberikan insentif berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, hingga benih.
Tambahnya,bantuan ini diberikan berdasarkan riset atau permintaan dari petani, kepala desa, atau penyuluh, tetapi tetap harus diverifikasi.
"Insentif untuk petani yang berhubungan dengan dinas pertanian, yakni seperti infrastruktur pertanian, alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih dan macam-macam lainnya. Itu rutin di diberikan setiap tahunnya,"pungkasnya.
Caption: Ilustrasi Petani padi, mengelola lahan sawah. (Effendi)




