POJOKSATU.id, MEDAN-Kepemilikan saham PSMS menjadi buah bibir setelah kabar bakal ada investor baru yang bersedia membeli klub berjuluk Ayam Kinantan itu. Di tengah rumor itu, kehebohan lain muncul seiring dengan beredarnya surat pernyataan Edy Rahmayadi sebagai pemilik saham terbesar.
Surat pernyataan Edy Rahyamadi itu bermaterai dan lengkap dengan tanda tangan mantan Pangkostrad tersebut pada Februari 2016. Isinya mengungkap Edy sebagai pemegang terbesar saham PSMS yaitu 51 persen.
Ada empat pernyataan yang dituliskan Edy Rahmayadi di surat tersebut, termasuk menyinggung keberadaan 40 klub anggota PSMS. Dimana, saham tersebut tidak bisa dijual, jika nanti dirinya meninggal, karena akan dikembalikan ke 40 klub.
Baca Juga: Soal Peluang Beli Saham PSMS, Bobby Nasution Akui Bersedia Kolaborasi dengan Edy Rahmayadi
Simak isi surat tersebut sebagai berikut;
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Letjen TNI Edi Rahyamadi
Alamat : Jalan Kesatria Raya, No.26 Kelurahan Kebon Manggis, Kebon Manggis, Kecamatan Matruman, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pekerjaan : TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya;
- Bahwa saya adalah pemilik dari 51 persen lembar saham dari Klub PSMS.
- Bahwa apabila saya telah meninggal dunia, maka saham saya tidak otomatis menjadi milik kepunyaan dari ahli waris, melainkan itu dikembalikan kepada 40 anggota klub dan pengurus PSMS Medan
- Bahwa PSMS Medan tidak dapat diperjual belikan dan harus mendapat persetujuan dari 40 anggota klub PSMS Medan.
- Bahwa home base dan home ground, tempat pertandingan harus dilaksanaka di Kota Medan.
Lalu benarkah surat yang beredar tersebut? Narasumber terpercaya Pojoksatu.id, memastikan itu benar bukan hoaks.
"Iya, surat itu memang benar ditandatangani Pak Edy. Itu terjadi saat rapat dengan perwakilan 40 klub di Medan Club pada 2016. Surat pernyataan itu tidak terkait dengan PT Kinantan Medan Indonesia (KMI, pengelola PSMS sekarang), tapi PT Ayam Kinantan Medan (yang dibuat 40 klub) yang menginginkan masuk sebagai pemegang saham," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Dijelaskan, saat Edy Rahmayadi masuk ke PSMS pada 2015, masih menggunakan PT milik Ketua Umum PSMS saat itu, Indra Sakti. "Karena liga tidak berjalan (karena dualisme), 40 klub membuat pernyataan, diantaranya memberikan mandat membuat PT, mendemisioner dr Sakti, dr Fauzi, mengangkat (alm) Mahyono sebagai ketua umum dalam RALB di Dharma Deli tahun 2015," sebutnya.
Kemudian, Edy Rahmayadi membuat PT KMI yang dipakai saat Piala Kemerdekaan. "Tapi kemudian gonjang ganjing, 40 klub memanggil Pak Edy, kemudian membuat PT Ayam Kinantan Medan. Dan, pada saat promosi PSMS ke Liga 1, 2016 kembali mengunakan PT KMI," bebernya.
Dan, pada tahun itulah, 40 klub meminta agar menjadi bagian dari saham PSMS. "Makanya, di surat pertanyaan yang beredar itu ada soal 40 klub," sebutnya.
Baca Juga: RILIS! Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M!
Dia mengatakan soal saham PSMS telah cukup rumit, termasuk terkait almarhum Kodrat Shah yang juga menjadi pemilik saham PSMS pada 2017.
"Ceritanya panjang, sejatinya perlu pertemuan semua pihak, tapi apa mau?," tukasnya.
Terkait rumor bakal ada orang yang ingin membeli saham PSMS, dia memastikan tidak bisa Edy sendiri yang memutuskan.
"Sesuai UU PT pasal 56-58, intinya enggak bisa dijual. Karena harus ditawarkan dulu ke pemegang saham lainnya. Meski Pak Kodrat meninggal, harus dibicarakan dengan kuasanya dalam hal ini bisa Pak Ijeck (Musa Rajekshah) atau pihak lain yang ditunjuk keluarga," sebutnya.
Terkait, Edy Rahmayadi menjadi pemilik saham PSMS saat masih menjadi TNI aktif, dia mengatakan itu tidak sebenarnya salah. Karena dari UU TNI disebutkan, anggota TNI tidak boleh menjadi pengurus aktif.
"Pak Edy kan komisaris bukan pengurus. Dan, selama ini tidak ada sanksi, berarti tidak masalah," ujarnya. ***
