POJOKSATU.id - Pengacara Hotman Paris didatangi keluarga korban siswi SMP Palembang AA (13) yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku di TPU Talang Kerikil.

Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut adalah IS (16 tahun) sebagai pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, lainnya yaitu MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Tak puas pada proses hukum, keluarga korban melapor dan mengadu ke Hotman Paris pada Sabtu (14/9/2024) untuk mencari keadilan, karena keluarga tidak terima 3 pelaku lainnya yang sudah berstatus tersangka, belum ditahan.

Hotman pun bersedia membantu keluarga AA, korban gadis penjual balon yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku itu.

Baca Juga: Heboh Lagi, Siswi SMP di Palembang Digilir dan Dibunuh, Pelaku HANYA DIREHABILITASI, Ayah Korban Ngadu ke Hotman Paris

"Malam ini saya didatangi bapak Safrudin dari Palembang, bapak kandung dari korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa oleh 4 orang," kata Hotman Paris di akun instagram pribadinya.

Di akun instagram Hotman Paris, ia berjanji akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban, karena 3 dari 4 pelaku di kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu, tidak ditahan karena alasan di bawah umur.

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang memang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman, agar direhab atau dikembalikan ke orang tuanya, namun di mana keadilan?" tulis Hotman.

Kakak dari ayah korban mengungkapkan kepada Hotman, bahwa undang-undang tersebut dinilainya sangat tidak adil.

"Anak kami dibunuh dan diperkosa dua kali di tempat yang berbeda. Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancurnya hati kami, walaupun pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan," ucap keluarga korban.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswi SMP Palembang Jadi Penjual Balon Untuk Cari Tambahan Beli HP, Dibunuh dan Diperkosa Pelaku Masih Anak-anak, Apa Jerat Hukumnya?

Hotman meminta agar dalam kasus ini, pengadilan berani melakukan terobosan hukum.

"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 sudah seperti orang dewasa akibat kemajuan teknologi, semoga hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum, salam Hotman 911," ujar Hotman.

Polda Sumsel juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis IS yang sudah dijemput di sekolahnya di SMP Nurul Amal Palembang. Disebutkan, IS mengalami gangguan psikologis.

Kesimpulan itu bisa terlihat dari kondisi IS yang meski sudah berusia 17 tahun, IS tidak bisa bergaul dengan remaja seusianya.

Baca Juga: Kisah Pilu Nia Kurnia Penjual Gorengan, Bulan Ini Masuk Kuliah, Semua Tes Sudah Selesai

Pelaku justru memilih berteman dengan anak remaja berusia di bawahnya, agar bisa dikendalikan.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Palembang yang kerap berjualan balon, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh empat pelaku yang disebut di bawah umur. Salah satu pelakunya adalah IS.

Polisi mengungkapkan, motif para pelaku karena mereka kecanduan film porno.Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran.

Mengetahui korban meninggal, pelaku membawa korban ke lokasi kedua yaitu ke TPU Talang Kerikil dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak. Disana, jenazah siswi SMP 4 pelaku itu kembali digilir dan diperkosa.

Baca Juga: HEBOH Camat Karawang Kepergok Enak-enakan dengan Bidan Janda dalam Mobil, Digerebek Saat Masih Pakai Baju Dinas, Kinerja ASN Ikut Disorot

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M. Anwar menegaskan, meski 3 pelaku yang di bawah umur itu belum ditahan, namun proses hukum dan pengawasan polisi tetap berjalan hingga keputusan pengadilan menentukan tindakan selanjutnya. ***